Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kini tengah mengkaji kemungkinan untuk menerbitkan aturan tentang Cross Border Cash Carrying (CBCC) yang membatasi jumlah uang tunai yang bisa dibawa seseorang.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan pada prinsipnya hal tersebut dilakukan untuk menertibkan transaksi-transaksi dengan penggunaan mata uang asing dalam jumlah besar.
"Prinsipnya transaksi-transaksi dan kontrak-kontrak yang menggunakan dolar dalam jumlah besar, itu ditertibkan, seperti di pelabuhan-pelabuhan," ujar dia di Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Menurut Hidayat, hal ini cukup efektif untuk mengurangi penggunaan mata uang asing dalam setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia.
Hal ini sudah dilakukan oleh negara lain seperti Singapura. "Itu efektif, karena di negara-negara yang lain seperti Singapura seperti itu," lanjutnya.
Dia menjelaskan, Singapura telah bertranskasi menggunakan mata uang negaranya meski masih menjadikan dolar Amerika Serikat sebagai acuan. Hal ini yang dinilai bisa dilakukan di Indonesia.
"Mereka menggunakan local currency meskipun US dolarnya dipakai sebagai pembanding. Mungkin kita bisa gunakan rupiah tapi ekuilaven dengan dolar, kan itu bisa saja," tandas dia.
Advertisement