Usul Larangan Tukar Valas Bernilai Jumbo, PPATK Belum Lapor OJK

"Saya belum terima laporannya, tapi tentu kami akan bicarakan secara internal di OJK,"

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Mar 2014, 15:34 WIB
Beberapa petugas menata uang kertas rupiah di bagian Cash Centre BNI di Jakarta, Selasa (8/9). (Antara)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Anilisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait permintaan untuk menerbitkan surat edaran (SE) larangan pencairan uang 10 ribu dollar Singapura di Indonesia.

Dewan Komisioner OJK Bidang Pasar Modal, Nurhaida dalam kesempatan Asia Bond Monitor, mengaku belum memperoleh informasi apapun mengenai rencana PPATK itu.

"Saya belum terima laporannya, tapi tentu kami akan bicarakan secara internal di OJK supaya memahami tujuan dan mekanismenya apa minta surat edaran," ungkap dia, di Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Tak hanya dolar Singapura, OJK juga berjanji akan berkoordinasi dengan PPATK terkait imbauan pelarangan penukaran mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Sayangnya ketika ditanya tanggapan soal pelarangan tersebut, dia enggan menjawab secara detail.

"Saya belum komentar dulu ya, karena saya ingin lihat substansinya apa. Saya memang belum update soal itu," tukas dia.

Seperti diketahui, PPATK akan meminta OJK untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang pencairan uang 10 ribu dollar Singapura di Indonesia.

Selain dolar Singapura, surat edaran tersebut diharapkan juga untuk melarang penukaran uang asing (termasuk dolar AS) dalam pecahan besar.

Tanpa surat edaran, Kepala Pusat Pelaporan dan Anilisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menilai, akan sulit melarang praktik-praktik yang berindikasi tindak kejahatan korupsi, karena transaksi perbankan tidak bisa dibatasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya