Liputan6.com, Jakarta - Brigadir Susanto tetap ngotot jika peluru yang menembus pelipis kiri AKBP Pamudji karena bunuh diri. Namun, serangkaian proses penyelidikan pemeriksaan scientific investigation atau penyelidikan ilmiah, membantah klaim Susanto.
Berdasarkan temuan laboratorium forensik terhadap Pamudji dan Susanto, memperkuat Pamudji tewas bukan karena bunuh diri. Sebab, di tangan Pamudji dan kepala tidak ditemukan residu mesiu atau pun peluru.
Advertisement
"Asumsi bunuh diri gugur," kata Kepala Bidang Humas Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Rikwanto menegaskan, justru dari hasil pemeriksaan Susanto oleh penyidik Labfor ditemukan bekas residu hasil proses letusan anak peluru. Dan itu pula yang lantas menjadikan status Susanto tersangka. "Sebelum kejadian sudah ada padanya (residu) dan adanya bukti itu statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka," jelas Rikwanto.
Kini Susanto sudah dijebloskan ke sel tahanan Direktorat Reserse Krimum Polda Metro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Susanto dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara. Bahkan, Susanto terancam dipecat dari kepolisian.
Pamudji ditemukan tewas di Pelayanan Masyarakat Mapolda Metro Jaya Selasa 18 Maret lalu. Di pelipis kiri terdapat luka tembak hingga menembus kepala sebelah kanan. Senjata revolver milik Susanto ditemukan di samping jenazah Pamudji.
Sebelum peristiwa tersebut, Pamudji sempat cekcok dengan Susanto, yang dipicu masalah teguran. Pamudji menegur bawahannya itu lantaran memakai kaos saat bertugas piket malam.
Dalam pemeriksaan, Susanto membantah melakukan penembakan atasannya itu. Ia mengaku, pada saat itu ia disuruh Pamudji dan saat kembali menemukan jenazah Pamudji sudah terkapar. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Baca Juga