Liputan6.com, Jakarta - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menyambangi Bareskirm Mabes Polri. Tim yang dipimpin Direktur Reserkrimum Kombes Pol Heru Pranoto itu datang bersama salah satu saksi Aiptu D terkait kasus penembakan Kepala Yanma Polda Metro Jaya AKBP Pamudji yang diduga dilakukan anak buahnya, Brigadir Susanto.
Heru mengatakan, kedatangan kali ini untuk berkonsultasi dengan Bareskrim terkait penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penembakan Pamudji.
"Ini kan kantor reserse juga, kita namanya melakukan penelitian. Itu kan harus kita kaji dengan teliti. Kita konsultasikan, kita informasikan dan kita laporkan ke fungsi bimbingan, kan ada di Bareskrim. Kita sinkronisasi semuanya," kata Heru di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Namun, Heru membantah kedatangan ke departemen yang dikomandoi Komjen Suhardi Alius itu dalam rangka pelimpahan kasus penembakan Pamudji. "Sementara tidak. Tetap kita (Ditreskrimum) yang menangani," tegas Heru.
Heru menjelaskan, konsultasi dengan Bareskrim kali ini terkait penanganan kasus, mulai dari soal keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga scientific investigation atau penelitian ilmiah. Apa yang dilakukan Ditreskrimum dalam penanganan kasus itu, sejauh ini sudah benar.
"Kemudian Bareskrim selaku pembimbing teknis melihat langkah kita sudah sesuai," tandas Heru.
Pamudji ditemukan tewas di Pelayanan Masyarakat Mapolda Metro Jaya Selasa 18 Maret lalu. Di pelipis kiri terdapat luka tembak hingga menembus kepala sebelah kanan. Senjata revolver milik Susanto ditemukan di samping jenazah Pamudji.
Sebelum peristiwa tersebut, Pamudji sempat cekcok dengan Susanto, yang dipicu masalah teguran. Pamudji menegur bawahannya itu lantaran memakai kaos saat bertugas piket malam.
Dalam pemeriksaan, Susanto membantah melakukan penembakan atasannya itu. Ia mengaku, pada saat itu disuruh Pamudji dan saat kembali menemukan jenazah Pamudji sudah terkapar.
Kini Susanto sudah dijebloskan ke sel tahanan Direktorat Reserse Krimum Polda Metro guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Susanto dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara. Bahkan, Susanto terancam dipecat dari kepolisian. (Raden Trimutia Hatta)
Advertisement
Baca juga:
Baca Juga