Prosedur Penyaluran KUR di Daerah Bekas Bencana Bakal Diubah

"Apakah direstrukturisasi, pemutihan atau lainnya. Mereka akan diperhatikan nasibnya. Jadi harus dilakukan tahun ini juga,"

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Mar 2014, 20:22 WIB
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan pemerintah bakal merevisi standar prosedur operasional (SOP) terkait kredit usaha rakyat (KUR) untuk korban bencana alam nasional. 

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menggodok mekanisme maupun SOP bagi penerima KUR yang juga menjadi korban bencana.

"Apakah direstrukturisasi, pemutihan atau lainnya. Mereka akan diperhatikan nasibnya. Jadi harus dilakukan tahun ini juga karena bencana bisa saja datang kapanpun," ucap Bambang Brodjonegoro usai Rapat Koordinasi KUR di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/3/2014). 

Bambang menjelaskan pemerintah saat telah mengalihkan kuasa pemegang anggaran (KPA) KUR dari Kemenkeu ke Kementerian Koperasi dan UKM.

Terkait adanya alokasi tambahan dana untuk KUR korban bencana alam, Bambang mengaku rencana tersebut belum ada. "Mekanismenya saja belum ada," pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah pusat dan daerah perlu mendorong nasabah KUR dapat terakses layanan bank (bankable). Program KUR diklaim telah banyak membantu upaya pengentasan kemiskinan.

"Yang tadinya rentan atau setengah miskin bisa lepas dan berdaya dengan usaha ini," jelas dia.

Data Bank Dunia pada 2010 menunjukkan, dua pertiga pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengaku KUR dapat membantu meningkatkan keuntungan dan pendapatannya. Pasalnya mayoritas yang menerima KUR belum terakses sama sekali dengan sistem perbankan. Padahal total penyaluran KUR hingga saat ini sekitar Rp 140 triliun.

"Lebih dari 70% masyarakat Indonesia belum terakses sistem perbankan kita. Sedangkan lebih dari 10% sudah bankable, karena nasabah kita sekarang ada 10,4 juta. Satu juta lebih nasabah masuk kategori bankable dan berpotensi menjadi pengusaha sehat ke depannya," paparnya.

Hatta menyebut, KUR hanya diberikan bagi mereka yang belum sama sekali memperoleh kredit. Sedangkan KUR dialokasikan untuk modal kerja maupun investasti. Jika digunakan keduanya, tambahnya, pemberian KUR maksimum Rp 500 juta.

"Untuk linkage tetap Rp 2 miliar, dan target penyaluran KUR tahun ini sebesar Rp 37 triliun. Sementara Non Performin Loan (NPL) masih di bawah 5% atau sesuai target pemerintah. Diharapkan NPL terus menurun," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya