Pekik <i>Astaghfirullah</i>, Sebelum AKBP Pamudji Tewas

Kuat dugaan teriakan 'astaghfirullah' itu berasal dari erangan AKBP Pamudji yang terkena tembakan senjata api.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 20 Mar 2014, 19:12 WIB
Istri almarhum tidak berhenti mengeluarkan air mata. Kepergian almarhum begitu membuat keluarga sangat kehilangan (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penembakan Kepala Detasemen Pelayanan Markas Polda Metro Jaya AKBP Pamudji yang diduga kuat dilakukan anak buahnya Brigadir Susanto masih terus diselidiki. Selain memeriksa sejumlah saksi, rekonstruksi mini juga dilakukan. Dari hasil rekonstruksi terungkap, ada suara letusan 2 kali.

Dari keterangan 2 saksi yakni Brigadir P dan Brigadir M, dalam rekonstruksi mini yang digelar itu, usai terdengar letusan senjata api pertama, terdengar teriakan astaghfirullah dari ruang piket Pelayanan Masyarakat Mapolda Metro Jaya.

"Mereka dengar letusan pertama terus ada yang bilang astagfirullah, dan saat letusan kedua ada suara ambruk," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Menurut Rikwanto, kuat dugaan teriakan astaghfirullah itu berasal dari erangan Pamudji yang terkena tembakan senjata api. Dari hasil rekonstruksi itu juga terungkap, saat Pamudji sedang dinas dan berkeliling sekitar pukul 21.45 WIB, di depan piket Yanma, Pamudji melihat Susanto duduk di kantor piket menggunakan kaos.

"Brigadir S dipanggil keluar, lalu ditegur oleh Pamudji. Lalu S menuju loker, dan Pamudji masuk ke dalam ruang Piket Yanma dan (S) sudah berpakaian lengkap. Apakah ketika berpakaian, lengkap senjata yang diambil lalu dikembalikan atau yang lainnya, ini masih dalam proses untuk dapatkan gambaran yang jelas," ujar Rikwanto.

Dalam pemeriksaan, Susanto membantah melakukan penembakan atasannya itu. Ia mengaku, pada saat itu ia disuruh Pamudji dan saat kembali menemukan jenazah Pamudji sudah terkapar.

Kini Susanto sudah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Direktorat Reserse Krimum Polda Metro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Susanto dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara. Bahkan, Susanto terancam dipecat dari kepolisian. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Polda Metro Konsultasi Penanganan Kasus Pamudji ke Mabes Polri

Tes Senjata Api Anggota Polres Gorontalo `Dikebut`

Asumsi AKBP Pamudji Bunuh Diri Gugur

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya