Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek lain-lain.
Tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB, Anas ditanya mengenai perkembangan kasusnya. Terutama soal dugaan kepemilikan lahan tambang batu bara.
Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu tak menampik jika dia pernah memiliki tambang. "Tapi di pasar rumput," guyon Anas di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Usai bercanda soal kepemilikan lahan tambang itu, Anas pun memperingatkan kepada semua pihak untuk tak menebar fitnah. "Saya bisa bilang begini, kalau orang fitnah itu jahat kan, seperti memakan bangkai saudaranya," ujarnya.
"Orang menulis fitnah itu sama saja, padahal tahu itu fitnah, itu juga jahat. Orang yang menggunakan fitnah, melembagakan fitnah untuk mencelakakan orang itu juga jahat, keji, dan laknatullah malah."
Selain ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas juga menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengembangannya, penyidik KPK masih menelusuri aset-aset milik Anas yang diduga merupakan hasil TPPU. Termasuk soal dugaan kepemilikan lahan tambang batubara.
Anas sendiri disebut-sebut memiliki tambang batubara di Kalimantan. Uang dari hasil bisnis tambang tersebut bahkan dikabarkan akan digunakan Anas untuk modal maju di Pilpres 2014.
Sejauh ini KPK sudah menyita rumah pribadi Anas yang berlokasi di Jalan Selat Makassar C9/22, Duret Sawit, Jakarta Timur. KPK juga telah menyita 2 bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi (m2) dan 200 m2 atas nama Attabik Ali serta 3 bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta atas nama Dina Zad. Penyitaan itu dilakukan berkaitan dengan kasus TPPU yang tengah disidik penyidik KPK. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Advertisement