Mendag Ajukan Banding Keputusan KPPU soal Impor Bawang Putih

KPPU memutuskan Kemendag secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 24 UU Nomor 5/1999 terkait larangan praktik monopoli impor bawang putih.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Mar 2014, 17:14 WIB
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat importasi bawang putih.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sontak dengan tegas menolak hasil keputusan tersebut.

"Undang-Undang KPPU menyatakan lembaga ini bertugas untuk mengatur pedagang supaya ada persaingan sehat dan tidak ada terjadi kartel. Keputusan itu berarti kita bagian pedagang-pedagang itu, itu kita tolak," ujar dia di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Lutfi menyatakan, kementerian yang dipimpinnya ini bertugas sebagai regulator, sehingga tidak bisa disamakan dengan pedagang atau importir yang terlibat di dalam kasus tersebut.

"Kita bukan bagian dari pedagang, kita adalah regulator. Tidak bisa wasit bersekongkol dengan pemain. Kita tidak mungkin bersekongkol dengan pelak usaha apalagi untuk mendapatkan kestabilan harga," tutur dia.

Sebab itu, Lutfi mengaku dirinya akan mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Caranya mengajukan banding dengan mencari jalur hukum yang tepat.

"Kita akan mencari hukum yang lebih baik. Kita akan mengambil seluruh langkah hukum yang diberikan peraturan dan perundang-undangan," tandasnya.

Sebelumnya, KPPU menyebutkan bahwa dalam proses pemeriksaan menemukan fakta di antara Surat Perizinan Impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) hanya berlaku 45 hari di mana dalam proses importasi dari negara asal sampai ke Indonesia membutuhkan waktu 26 hari.

Namun terdapat bencana alam di negara asal sehingga impor tersebut terlambat sampai ke Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya