Restui PPnBM Mobil Mewah, Mendag: Mobil Lokal Sudah Bagus

Giliran Mendag Muhammad Lutfi berkomentar tentang kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) kendaraan bermotor menjadi 125%.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Mar 2014, 19:09 WIB
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Giliran Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi berkomentar tentang kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dari sebelumnya 75% menjadi 125%. Kenaikan ini rencananya mulai berlaku bulan depan.

Dia menilai hal tersebut memang perlu dilakukan pemerintah untuk menekan impor barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan utama.

"Ini bagian dari proses untuk mengurangi impor. Jadi untuk mengefisiensikan impor dan dengan harapan supaya ekspor kita lebih baik," ujar dia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Dia menjelaskan, meskipun tidak dapat memperkirakan secara pasti persentase pengurangan impor yang bisa tercapai, namun jika melihat dari lonjakan kenaikan pajak ini, seharusnya impor yang bisa ditekan juga cukup besar.

"Kalau naiknya jadi 125% artinya dapat berkurangnya banyak. Kita berharap begitu, karena mobil-mobil dalam negeri juga sudah bagus-bagus. Kalau secara persentase saya tidak tahu, kalau itu coba tanya ke Menteri Keuangan," tandas da.

Seperti diketahui, penetapan pajak lebih tinggi ini masuk dalam empat paket kebijakan pemerintah jilid I yang dirilis pada 23 Agustus 2013 dan didalamnya tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 41 Tahun 2013 disebutkan, Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:

a. Kendaraan bermotor untuk pengangkut kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa: 1. sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4). Kesemuanya dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc;

b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: 1. Sedan atau station wagon; 2. Sealin sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasistan isi silinder lebih dari 2.500 cc;

c. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan

d. Trailer, semi trailer dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dikenakan pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya