Pegawai Piknik ke Bromo, Kasudin Tenaga Kerja: Tidak Masalah

Wisata itu tidak sama sekali melanggar aturan, sebab para pegawai menggunakan hak cuti tahunan mereka.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 21 Mar 2014, 18:49 WIB
Bromo memiliki ketinggian 2.392 meter di atas permukaan laut. Bentuk tubuh Bromo berpagutan antara lembah dan ngarai, dengan kaldera (lautan pasir) seluas 10 kilometer. (Liputan6.com/wwn)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Timur Hikmah Sirait membenarkan sebagian pegawainya piknik ke Gunung Bromo. Rekreasi itu merupakan hal yang wajar dilakukan para pegawai.

"Benar mereka pergi ke Bromo. Kalau mereka ingin wisata dan biaya sendiri ya silakan," kata Hikmah di kantornya, Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Hikmah menjelaskan, wisata itu tidak sama sekali melanggar aturan. Sebab, para pegawai menggunakan hak cuti tahunan mereka.

"Setahun itu kan ada 12 hari cuti. Nah kalau mereka gunakan itu untuk refreshing kan tidak masalah," lanjutnya.

Dirinya membantah, wisata itu merupakan program dari instansinya. Pengumpulan dana dilakukan dengan memotong tunjangan pegawai.

"Tidak benar itu. Tidak ada pemotongan uang tunjangan. Mereka mengumpulkan dana sendiri untuk berwisata," ujarnya.

Saat ini, 24 dari 48 pegawainya melakukan wisata ke Bromo. Meski begitu, dirinya menjamin tidak ada pelayanan yang terganggu.

"Saya pastikan tidak ada layanan terganggu. Kalau ada yang bilang ditunda sampai Senin itu tidak benar. Sampai siang ini sudah 9 orang yang kami layani dan semuanya terdata," tandas Hikmah.

Baca juga:

Pegawai Piknik ke Bromo, Pelayanan di Walikota Jaktim Terganggu

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya