Liputan6.com, Jakarta- Brigadir Susanto hingga kini bersikeras membantah bahwa dirinya adalah pelaku penembakan terhadap AKBP Pamudji. Karenanya, penyidik Polda Metro akan kembali melakukan pra-rekonstruksi untuk membuat terang-benderang kasus tersebut.
"Belum (ngaku). Perlu penggalian lebih dalam lagi lewat scientific investigation. Terhadap saksi lain juga digali intensif. Dan akan dilakukan kembali pra-rekon (rekonstruksi)," tegas Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Dia menjelaskan, psikologis Brigadir Susanto telah diperiksa. Hasilnya menunjukkan tak ada masalah pada kejiwaan Brigador Susanto. "Hasilnya normal dan wajar," singkat Rikwanto.
Kini Brigadir Susanto yang juga anggota Korps Musik Polda Metro itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Bapak 2 anak itu juga terancam dipecat sebagai anggota Polri.
"Dibuktikan dulu Pasal 338 KUHP. Kalau terbukti akan dilakukan sesuai kode etik," tandas Rikwanto. (Muhammad Ali)
Baca juga:
Advertisement