Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilhan Umum (KPU) mengimbau partai politik dan para calon legislatif peserta pemilu tidak memberikan uang transportasi kepada simpatisan saat berkampanye, meskipun jumlahnya masih dalam hitungan yang wajar. Karena pemberian uang itu termasuk money politics atau politik uang dan termasuk pelanggaran.
"Yang pasti apapun bentuknya dalam pemberian itu adalah money politics. Adapun bentuk apapun yang terkait dengan uang harus dihindari, karena khawatir ada unsur money politics-nya terkait transportasi juga," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Liputan6.com, di Jakarta, Sabtu (22/3/2014).
Ferry menjelaskan, baik peserta pemilu maupun pemilih harus menyadari jika money politics itu tidak dibenarkan. Ancaman untuk paserta pemilu yang menggunakan politik uang sudah dituangkan dalam undang-undang pemilu.
"Ya yang bisa menilai itu nanti pihak berwenang. Ya Bawaslu, kepolisian dan pengadilan nantinya. Tapi kita mengimbau jangan ada unsur politik uang di dalam aktivitas kampanye, dan jangan disalah artikan," jelas dia.
"Jadi kita tidak pernah mengizinkan (pemberian uang transportasi), tapi mengimbau tidak memberikan dalam bentuk apapun," tambah Ferry.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, mengatur larangan melakukan politik uang terutama pada Pasal 86 ayat (1) huruf J. Ancaman pidana diatur pada Pasal 301, yaitu berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (Elin Yunita Kristanti)
Baca juga:
Advertisement
PDIP Klaim Tak Melakukan Politik Uang Selama Kampanye