Batasi Bawa Uang Tunai, Wamenkeu: Itu Bisa Cegah Korupsi

Pembatasan jumlah uang yang dibawa tunai dapat meminimalisir peluang adanya korupsi dan pencucian uang (money laundering)

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Mar 2014, 17:05 WIB
Beberapa petugas menata uang kertas rupiah di bagian Cash Centre BNI di Jakarta, Selasa (8/9). (Antara)

Liputan6.com, Jakarta Rencana pemerintah untuk membuat aturan mengenai pembatasan seseorang dalam memegang atau bertransaksi dengan uang secara tunai disambut positif oleh sejumlah kalangan, salah satunya Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Menurut dia, aturan tersebut harus segera diwujudkan demi meminimalisir peluang adanya korupsi dan pencucian uang (money laundering)

"Tidak bisa semua transaksi dilakukan secara tunai karena bisa berpotensi macam-macam seperti money laundering, korupsi," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (22/3/2014).

Bambang menjelaskan aturan mengenai laporan pembawaan uang tunai (LPUT) atau Cros Border Cash Carrying (CBCC) nantinya akan serupa dengan aturan yang pernah diterbitkan pemerintah sebelumnya mengenai pembawaan uang tunai baik ke dalam maupun luar negeri.

"Ini kan sama dengan kita melarang membawa uang lebihdari Rp 100 juta itu lho, ke dalam negeri dan ke luar negeri," tegasnya.

Menanggapi salah satu contoh yaitu mengenai pelarangan pencairan uang 10 ribu dolar Singapura (SGD) yang setara Rp 97 juta (1 SGD=Rp 9.700), Bambang mengaku tidak terlalu mempedulikan hal itu.

"Saya tidak ngerti, saya tidak pernah lihat barangnya itu, tapi yang pasti intinya pokoknya transaksi tunai jangan terlalu besar, begitu saja," ungkapnya.

Kepala PPATK Muhamad Yusuf sebelumnya menjelaskan penerbitan aturan CBCC baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres), diharapkan akan memberi kewenangan kepada petugas bea cukai untuk melakukan tindakan fisik, termasuk menggeledah setiap orang yang dicurigai PPATK. Asumsinya, uang-uang tersebut bisa digunakan untuk suap.

Mengenai cara membatasi pembawaan uang tunai, Yusuf mencontohkan, misalnya orang yang menukarkan 10 ribu dolar Singapura perlu dimintakan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), bisa juga meminta rekomendasi atasan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya