Buruh Tuntut Kenaikan Upah 30% Bisa Ganggu Investasi

Pengusaha mengeluhkan tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 30% oleh buruh kepada Presiden terpilih di periode mendatang.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Mar 2014, 11:45 WIB
(Foto: Setkab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha mengeluhkan tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 30% oleh buruh kepada Presiden terpilih di periode mendatang. Pasalnya penyesuaian upah tersebut bisa berdampak terhadap iklim bisnis dan investasi di Indonesia.

Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Persero, Ismed Hasan Putro menilai, tuntutan gaji tersebut sangat tidak proporsional atau seimbang.

"Kalau tuntutannya terlalu besar, banyak perusahaan mati dan bermasalah. Tidak elok lah memaksakan kehendak supaya kami menaikkan gaji terlalu tinggi," tegas dia sebelum acara Pemilu di Mata Dunia Usaha, Jakarta, Minggu (23/3/2014).

Kata Ismed, dampak lain dari penyesuaian gaji terlampau tinggi adalah mengurangi porsi investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Padahal target pemerintah dan pelaku usaha ke depan bisa meningkatkan investasi dari penanam modal yang sudah lama maupun baru.

"Kita kan ingin porsi investasi bertambah, tapi kalau buruh maunya begitu terus, yang ada bukannya meningkat malah berkurang. Ini kan jadi tidak baik buat pertumbuhan ekonomi Indonesia," terang dia.

Ismed optimistis, Indonesia berpeluang besar untuk menggenjot pertumbuhan ekonomo di atas satu digit. Syaratnya, tambah dia, pemerintah harus mengekor dinamika politik di Jepang dan Eropa.

"Dinamika politik di Jepang dan Eropa tidak mempengaruhi dunia usaha. Makanya harus menjadi referensi kita, sehingga bisa mengerek pendapatan per kapita di 2019 selain pertumbuhan ekonomi," pungkas Ismed.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya