Mantan Wakil Rektor UI Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Ditahan

Sembari mengenakan rompi tahanan KPK, Tafsir tiba di Gedung KPK sejak pagi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Mar 2014, 10:38 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tafsir Nurchamid, tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI). Ini merupakan pemeriksaan perdana mantan Wakil Rektor UI itu setelah ditahan KPK.

"Dia akan diperiksa diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/3/2014).

Sembari mengenakan rompi tahanan KPK, Tafsir tiba di Gedung KPK sejak pagi. Tak ada komentar yang keluar dari mulut Tafsir.

Guru Besar Ilmu Administrasi Negara FISIP UI itu sebelumnya ditahan pada Jumat 14 Maret. Di UI, ia menjabat Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2013.

Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kasus ini bermula saat UI menggelar proyek instalasi IT perpustakaan pada 2010-2011 dengan anggaran Rp 21 miliar. Belakangan, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dan penggelembungan dana di balik proyek tersebut.

Tafsir yang saat itu menjabat Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tafsir diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.

Kasus ini diusut setelah civitas akademika UI melaporkan Rektor UI ketika itu, Gumilar Rusliwa Somantri dengan tudingan korupsi sejumlah proyek. Meski mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI itu sudah diperiksa KPK, namun statusnya masih sebatas saksi.

(Shinta Sinaga)

Baca juga:

Kasus Korupsi IT Kampus UI, KPK Panggil 2 Saksi

Kasus Korupsi Perpustakaan UI, Rekanan Proyek Diperiksa KPK

Korupsi IT Kampus UI, KPK Panggil Saksi dari Datascrip

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya