Liputan6.com, Jayapura - Anggota Satuan Reskrim Polres Keerom Briptu Muhammad Muryamin ditangkap aparat Papua Nugini di daerah perbatasan, tepatnya di daerah Wutung. Saat ditangkap, Muryamin kedapatan membawa senjata.
Namun saat ini Muryamin telah dibebaskan. Dia kini sudah bersama Konsul Republik Indonesia di Vanimo, Jahar Gultom. Muryamin kemudian diserahkan ke Kepala Badan Operasional Polres Keerom Kompol Bambang Dimara.
"Muryamin akan diperiksa di Propam Polda Papua setelah ditangkap oleh aparat keamanan di Wutung. Sekarang dalam perjalanan dari perbatasan Papua Nugini Wutung ke Polda Papua yang jaraknya 42 kilometer," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono di Jayapura, Senin (24/3/2014).
Menurut Pudjo, Muryamin masuk ke Papua Nugini secara legal. Muryamin sempat menyerahkan KTP di pos penjagaan. Namun karena membawa senjata api, Muryamin ditangkap.
Saat ini senjata revolver dan 6 butir peluru yang dibawa Muryamin sudah dikembalikan oleh aparat keamanan Papua Nugini. "Semua barang bawaan dan senjata yang dibawanya dikembalikan. Ada dugaan, kami juga tak membayar denda atas kasus ini," ujar dia.
Sementara, Konsul RI di Vanimo, Jahar Gultom, mengatakan proses pengembalian Muryamin berjalan lancar. "Proses pemulangan anggota polisi berjalan dengan lancer dan tidak ada yang ditahan oleh aparat keamanan, baik orang dan barang bawaannya," ungkap Jahar melalui pesan singkat.
Muryamin ditangkap aparat Papua Nugini pada Minggu 23 Maret siang. Saat itu, Muryamin dan keluarganya tengah berlibur di perbatasan Papua Nugini. Ada dugaan Muryamin dimintai uang foto, sebab dia bersama keluarganya sedang berfoto bersama saat berlibur di Wutung. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Advertisement
Kurang Panjagaan, 12 Warga Binaan Lapas Mimika Melarikan Diri
Panglima TNI: Kesejahteraan Penting Atasi Persoalan di Perbatasan
Saat Listrik Padam, Pegawai BPS Puncak Jaya Papua Dimutilasi