Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Christy Jusung, Miftaahul Jannah, membeberkan sebuah fakta yang sebelumnya tidak diketahui publik. Rupanya, sebelum Christy menggugat cerai Jay, ia terlebih dahulu ditalak sang suami pada pertengahan Desember lalu.
Hal itu disampaikan Miftaahul usai sidang lanjutan cerai Christy-Jay di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (24/3/2014). Seperti yang sudah-sudah, Jay dan Christy tidak hadir dan mengutus kuasa hukum.
Advertisement
"Ada kejadian pada 19 Desember 2013 Christy ditalak Jay. Padahal harusnya hari itu mediasi di rumah sepupu, tapi ternyata malah di talak Jay, langsung talak tiga," kata Miftaahul.
Pengakuan itu sekaligus menguatkan pernyataan bahwa Christy tidak kabur dari rumah Jay, seperti yang selama ini dituduhkan. Karena telah jatuh talak, Christy pun berhak meninggalkan kediaman sang suami.
"Jadi kalau dibilang Christy itu kabur dari rumah suami, itu kami tolak. Saat ini konsentrasi Christy ke putusan cerai," lanjut Miftaahul.
Untuk membuktikan kalau Jay benar-benar telah menjatuhkan talak, ia akan mendatangkan saksi pada persidangan selanjutnya. "Kami akan menghadirkan saksi yang melihat kejadian ini dan dua orang saksi lainnya saat Jay menjatuhkan talak," tandas si kuasa hukum.