Jaksa Tolak Eksepsi, Andi Mallarangeng Yakin Tak Melanggar Hukum

Jaksa menolak nota keberatan atau eksepsi Andi Mallarangeng atas dakwaan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Mar 2014, 14:41 WIB
Andi Alfian Malarangeng membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum sambil berdiri (Liputan6.com/Johan Tallo).

Liputan6.com, Jakarta- Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Andi Alfian Mallarangeng atas dakwaan kasus dugaan korupsi di proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tetap bersikeras tak melakukan pelanggaran hukum apapun dalam proyek tersebut. Termasuk soal penyalahgunaan wewenang saat menjabat Menpora.

"Tetap yakin saya tak melakukan pelanggaran hukum dan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Andi usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2014).

Meski begitu, Andi menyerahkan semuanya kepada majelis hakim yang menyidangkan. Dia berharap majelis hakim dapat melihat proses hukum ini secara adil. "Tentu saja saya serahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan dengan seadil-adilnya," ujarnya.

Andi menilai, Jaksa tak menjawab apa yang telah diajukan dalam eksepsinya. Meski dia menyebut dakwaan kepada dirinya kabur dan tidak cermat, Jaksa tetap teguh bahwa dakwaan sudah tepat, cermat, dan sesuai fakta-fakta.

"Jaksa tidak menjawab keberatan kami. Misalnya dalam dakwaan jelas dimasukkan keterangan tentang kakak saya, padahal tidak ada kakak saya. Juga fee 18 persen itu, yang kalau dilihat dalam dakwaan saya dan Deddy Kusdinar dalam perkara yang sama, dakwaan jaksa berbeda," katanya.

"Jadi silakan saudara-saudara baca sendiri eksepsi saya dan dakwaan serta tanggapan jaksa sendiri, jangan berkesimpulan," ucapnya.

Andi didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam surat dakwaan jaksa, Andi memang disebut tidak menerima langsung uang sebesar US$ 500 ribu terkait proyek tersebut.

Pemberian uang itu seluruhnya diterima oleh sang adik, Choel Mallarangeng dari Deddy Kusdinar di rumahnya. Juga disebutkan dalam dakwaan, ada pemberian uang sebanyak Rp 4 miliar dari PT Global Daya Manunggal yang juga diterima secara bertahap melalui Choel. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Jaksa: Eksepsi Andi Mallarangeng Masuk ke Perkara, Sidang Lanjut

Andi Mallarangeng Minta e-Book dan Laptop Biar Tak Stres di Rutan

KPK: Andi Mallarangeng Tak Perlu Jadi `Pengacara` Choel

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya