Liputan6.com, Jakarta Pengacara Nenden Aristia, korban pelecehan Ustad Guntur Bumi (UGB), Ferry Juan ngotot untuk menjebloskan suami Puput Melati itu ke penjara. Berpatokan dengan pasal pelecehan seksual, Ferry ingin UGB dipenjara selama sembilan tahun.
"Ini (pelecehan seksual) sudah dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun. Dan kasus ini sudah masuk pidana dan dibuat laporan di Polda," ucap Ferry Juan saat mengantar Nenden ke Gedung Komnas Perempuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2014).
Dalam waktu dekat, Nenden Aristia alias Riska juga akan melakukan visum. Hasil dari visum itu juga nantinya akan dijadikan alat bukti di kepolisian.
Advertisement
"Selanjutnya kami mohon, mengkonseling saudara Riska ke klinik Pulih. Kami minta surat keterangan traumatis pelecehan seksual ini. Surat itu akan jadi tuntutan hukum terhadap UGB," jelas Ferry.
Ferry Juga mengimbau agar pihak berwajib segera menangkap UGB. Selain itu, Ferry juga meminta pihak kepolisian melakukan pencekalan terhadap UGB agar tidak kabur.
"Kami himbau supaya menangkap dan menahan UGB. Kami mohon ada tindakan hukum untuk mencekal UGB, agar dia tidak pergi dari Tanah air," tandas Ferry.