Liputan6.com, Tangerang - Aksi penipuan dilakukan 2 ibu rumah tangga, salah satunya tengah hamil tujuh bulan terhadap sopir rental mobil yang biasa mangkal di Bandar Udara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Mutiah alias Dian (30) dan Diah Ayu Kusuma Hapsari Putri (26) yang hamil 7 bulan, bermodus meminta antar dari bandar ke sebuah apartemen.
Mereka melumpuhkan sopir dengan obat penenang hingga tak sadarkan diri, kemudian melarikan mobil. "Ini kasus unik. Kenapa unik? Bahwa kasus 365 (pencurian dengan kekerasan) ini modus sasarannya driver rental. Pelakunya lebih unik, perempuan," kata Direskrimum Polda Metro Kombes Pol. Heru Pranoto, Senin (24/3/2014).
Bermula pada 3 Maret 2014, dua pelaku menyewa mobil berikut sopirnya di Bandara Soetta. Kemudian 2 tersangka minta diantar ke apartemen di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur. Sebelumnya apartment sudah disewa tersangka yang mengaku kakak beradik itu secara harian.
Ketika sampai di apartemen, tersangka minta barang-barangnya di mobil untuk dimasukkan ke dalam kamar. Setelah di kamar, tersangka Mutiah membuat kopi yang dicampur obat tidur. Sementara itu, tersangka Dyah berpura-pura meminjam mobil dengan alasan menjemput anaknya pulang sekolah. Di apartemen, tersangka Mutiah mengajak korban ngobrol. Ketika korban sudah tertidur akibat pengaruh obat di dalam kopi, tersangka pergi meninggalkan apartemen.
"Sampai di lokasi korban diberikan kopi yang sudah dicampur obat penenang. Akhirnya korban tertidur dan saat itu korban ditinggal dan kendaraannya dibawa pelaku," jelas Heru.
Kemudian, tersangka menemui temannya bernama Iday di Bogor untuk melepas GPS mobil dan menjualnya melalui Iday. Penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat. Dari penyelidikan, diketahui Mutiah akan kabur ke kampung halamannya di Lampung Utara.
Pada Jumat 14 Maret 2014 sekitar pukul 03.00 WIB, penyidik mengejar dan menangkap Mutiah di Pelabuhan Merak, Banten. Dari Mutiah, diketahui aksi yang dilakukannya ditemani tersangka Diah. Lantas Diah ditangkap di rumahnya di kawasan Tarumajaya, Bekasi.
Ditreskrimum Polda Metro AKBP Herry Heryawan mengungkapkan, hingga saat ini Iday masih buron. Sementara, dari Mutiah disita 1 mobil Innova silver, 1 Toyota Avanza silver, dan 1 Daihatsu APV hitam, serta 8 butir obat merk Calmlet 1 termasuk 3 unit handphone. Dari pemeriksaan, Mutiah mengaku sudah 10 kali melakukan aksinya sejak akhir 2012 hingga 2014. Sedangkan Diah mengaku baru 4 kali. Menurut Herry, apa yang dilakukan pelaku ini masuk perbuatan pencurian dengan kekerasan. Sebab, ada upaya melemahkan korban.
"Biasanya mereka nongkrong di airport. Di sana banyak sopir, lalu ditawarkan dan dibawa di beberapa tempat di apartemen dengan memberikan obat penenang dengan dosis berlebihan," jelas Herry. (Anri Syaiful)
Baca juga:
Advertisement