Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri tengah membidik aktivitas perusahaan di bidang multi level marketing (MLM) ilegal, hal itu dilakukan untuk mencegah pelaku kejahatan berkedok investasi bodong di tengah-tengah masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Boy Rafli Amar menyatakan pihaknya berencana bekerja sama dengan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) untuk melakukan pencegahan terkait praktik perusahaan bisnis pemasaran berjenjang ilegal.
"Kerja sama dengan APLI nanti diharapkan bisa menghasilkan public awarness. Jangan sampai ada korban penipuan terkait hadirnya perusahaan MLM yang tak memiliki SIUPL," kata Brigjen Boy Rafli Amar kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Dia menegaskan Kepolisian sendiri bekerja sesuai UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Secara umum, kepolisian siap memantau aktivitas MLM ini sesuai aturan hukum yang berlaku baik di BKPM, Kemendag, OJK dan sebagainya. "Terpenting sekarang bagaimana melakukan pencegahan. APLI juga harus berperan dan kerja sama dengan pihak kepolisian. Jika ada MLM yang dicurigai bermasalah, maka bisa dikomunikasikan langsung kepada kepolisian," tegas dia.
Boy menjelaskan dalam penegakan hukum di bidang ekonomi tidak saja masuk dalam unsur ke ranah pidana, jika tidak memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) maka bisa masuk ke ranah administrasi. "Namun bisa naik ke tingkat pidana ketika terjadi penipuan, pemalsuan merek dan sebagainya. Dapat dijerat pasal 263 KUHP. Jadi kepolisian juga membutuhkan peran serta kesadaran masyarakat," tegas dia.
Sementara, pakar hukum bisnis Faisal Santiago menyatakan jika Indonesia negara yang sangat potensial untuk apa saja. Transkasi bisnis legal maupun legal pun dilakukan di Indonesia. Tujuannya satu, yakni profit. Karena itu dia menganjurkan APLI melakukan MoU dengan kepolisian.
"Tujuannya satu. Untuk menghilangkan polemik dalam hukum bisnis di Indonesia. (MLM Ilegal) ini sudah melanggar hukum,” ungkap Faisal.
Sebelumnya APLI mengkritisi maraknya badan usaha yang bergerak dalam bidang penjualan langsung masih saja beroperasi ilegal di Indonesia. Konsep penjualan langsung yang bersistem MLM masih saja digunakan beberapa oknum untuk melakukan penipuan. "Padahal, MLM sendiri bisa menciptakan peningkatan pengusaha kecil mandiri. Sayangnya masih banyak disalahgunakan," ungkap Ketua Umum APLI Joko Komara.
Joko menegaskan perlu adanya penegakan kode etik untuk memastikan MLM murni atau MLM money game. Bila MLM sistem money game, menurut Joko lebih fokus mendapatkan uang dari proses rekrutmen yang terus menerus dilakukan. "Bahkan nilai pasar produknya nilainya tidak wajar. Perlindungan masyarakat terkait bisnis ini pun terancam," tandas dia. (Anri Syaiful)
Mabes Polri Bidik Perusahaan MLM Investasi Bodong
Mabes Polri tengah membidik aktivitas perusahaan di bidang multi level marketing (MLM) ilegal.
diperbarui 25 Mar 2014, 01:00 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Menghilangkan Panu yang Efektif dan Aman
Apa Arti dari Surel: Pengertian, Sejarah, dan Cara Membuatnya
Pengumuman, Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 Masih Tersedia
Apa Itu Brand Awareness: Pengertian, Tahapan dan Cara Meningkatkannya
Saat Iblis Iri dan Cemburu kepada Nabi Ayyub AS yang Kaya Raya
Big Match Kontra Liverpool di Liga Champions, Real Madrid Bakal Diperkuat Trio Andalan
2.500 Formasi Guru PPPK Disediakan untuk Mengajar di Kota Tangerang
Kesaksian Frederika Cull Ketemu Korban Racun Sangga: Tak Bisa Sembuh, Hanya Kadar Santet Merendah
Tips Menghilangkan Bau Kaki: Panduan Lengkap untuk Kaki Segar dan Bebas Aroma
Dukcapil Jakarta Perpanjang Layanan Rekam Cetak KTP bagi Pemilih Pemula hingga Hari Pencoblosan
Anak Usaha Delta Dunia Makmur Caplok Tambang Batubara di Australia Rp 7,2 Triliun
Apa Itu Bug Bounty: Panduan Lengkap untuk Pemula