Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus suap sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, dengan terdakwa Akil Mochtar kembali digelar.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (25/3/2014), dalam sidang kasus suap sengketa pilkada dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, salah satu saksi yang sebelumnya menurut hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah makelar kasus sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Muhtar Ependy mencabut sebagian kesaksiannya. Ia menarik keterangan sebelumnya bahwa ia menjadi makelar kasus. Padahal dalam pemeriksaan sejumlah saksi sebelumnya, Muhtar disebutkan menjadi makelar sejumlah kasus sengketa pilkada di MK.
Muhtar kerap membawa para pihak berperkara tersebut ke Bank Pembangunan Kalimantan Barat cabang Jakarta, untuk menitipkan uang yang jumlah totalnya mencapai puluhan miliar rupiah yang diduga sebagai uang suap kepada Akil Mochtar. (Anri Syaiful)
Baca juga:
Advertisement
10 Hari Buka Tabungan, Kepercayaan Akil Diduga Punya 4 M