Liputan6.com, Pekanbaru - Kuasa hukum PT National Sago Prima (NSP) Otto Cornelis Kaligis mendatangi Direktorat Reskrimus Polda Riau, Senin (24/3/2014). Ia meminta klarifikasi terkait penetapan tersangka perusahaan Group Sampoerna itu, dalam dugaan keterlibatan pembakar hutan dan lahan.
Kepada wartawan, OC Kaligis menyampaikan bahwa dirinya mewakili PT NSP akan meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Riau Brigjen Pol. Condro Kirono sebagai pengayom masyarakat.
"Kami juga meminta Kapolda secara proporsional menghentikan pemeriksaan saksi. Dan dalam rangka kerja sama, kami akan mengajukan ahli-ahli untuk mendukung penghentian pemeriksaan klien kami," terang OC Kaligis di Pekanbaru, Riau.
Disampaikan OC Kaligis, dirinya sangat menghargai sikap polisi dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau. Ia juga percaya, polisi sudah melakukan tindakan proporsional.
Namun, ia membantah jika PT NSP disebut telah melakukan pembakaran lahan sewaktu membakar lahan. "Dalam proses pembersihan lahan, kami punya kerja sama dengan sub-kontraktor. Ada perjanjian untuk mengindahkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, tanpa melakukan pembakaran," kata OC Kaligis.
Selain itu, tambah OC Kaligis, PT NSP telah melakukan segala upaya untuk melindungi perkebunan sagu. Kanal-kanal sudah dibuat, pengerahan helikopter, membuat sekat api, ekskavator dan bekerja sama dengan birokrasi setempat.
"Bahkan, 4 ekskavator untuk memadamkan kebakaran telah ludes dimakan api. Kerugian yang dialami dari ekskavator itu adalah Rp 4 miliar. Sedangkan kerugian dari kebakaran tanaman sagu siap panen Rp 15 miliar," terang OC Kaligis.
Selain kerugian materiil, PT NSP juga disebut OC Kaligis mengalami penurunan saham. Tak hanya merugikan perusahaan, tapi juga Indonesia karena PT NSP sudah go public.
Menurut OC Kaligis, pemanggilan pegawai perusahaan dengan dalih penyidikan telah menimbulkan rumor buruk di mata masyarakat. "Untuk itu kami memohon perlindungan hukum dan hentikan pemeriksaan saksi," pungkas OC Kaligis.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menanggapi kedatangan OC Kaligis itu mengatakan bahwa setiap orang punya hak melakukan hal tersebut. "Silakan. Kan nggak mungkin dilarang," tegas dia di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, imbuh Guntur, titik api memang pernah terdapat di PT NSP. Titik api dijadikan dasar penyidik terhadap PT NSP, yang diduga membakar lahan di Kepulauan Meranti, Riau.
Baca juga:
45 Perusahaan Perusak Hutan Riau Diproses Hukum
Penderita Penyakit Asap Riau Tersisa 663 Jiwa
Bencana Asap Riau: Cabut Izin, Bukan Tembak di Tempat
Advertisement