Kementerian ESDM Tak Kuasa Larang Mobil Murah Tenggak Bensin

"Itu bukan urusan. Kalau itu di luar kami, Kalau kita kan cuma memberikan minyaknya saja kan,"

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Mar 2014, 14:03 WIB
Suasana SPBU di jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/7). Pemerintah berencana membatasi penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat atau mobil buatan tahun tertentu .(Antara)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  tidak sanggup membendung konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari mobil jenis mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC).

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo bahkan mengakui, instansinya tidak bisa melarang pemilik mobil murah menggunakan BBM yang ditujukan untuk kalangan masyarakat miskin tersebut.

"Lhoooooo kita itu kan sekarang nggak bisa larang-larang orang beli minyak itu, mau BBM ya nggak bisa melarang," kata Susilo usai menghadiri Indocbm, di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (25/3/2014).

Meski tidak bisa melarang, Susilo menyatakan instasinya tetap melakukan pengendalian konsumsi agar kuota BBM Bersubsidi tahun tidak melebihi target pemerintah. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2014 menetapkan volume BBM bersubsidi hanya sebanyak 48 Juta Kilo liter (Kl).

"Pengendalian ya kita kendalikan, pokoknya 48 juta KL, mau gimana ya kita kendalikan," ungkapnya.

Di kesemapatan yang sama Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Edy Hermantoro mengatakan, pelarangan penggunaan BBM bersubidi untuk LCGC bukan wewenang instansinya.

"Itu bukan urusan. Kalau itu di luar kami, Kalau kita kan cuma memberikan minyaknya saja kan, Kalau masukan-masukan kan kita selalu ngomong, belilah BBM non subsidi," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya