Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 315 Gram Sabu di Sepatu

Sabu-sabu seberat 315 gram dicegah masuk ke terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda, Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 25 Mar 2014, 13:05 WIB
(Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Juanda dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jatim, kembali menggagalkan penyelundupan narkoba. Sabu-sabu seberat 315 gram itu dicegah masuk ke terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda, Surabaya.

Narkotika jenis methapethamine itu disita dari Rajid (35), warga Dusun Pasar Lama Desa Kombongan Bangkalan yang pulang dari Malaysia dengan menaiki pesawat Air Asia QZ-8294 rute Kuala Lumpur-Surabaya.

Modus dalam penyelundupan dilakukan pria bernomor pasport A.7197781 itu dengan menyembunyikan barang haram tersebut dalam sepatu yang dikenakan pelaku. Kejahatannya terendus setelah gerak geriknya mencurigakan dan saat  melewati Sinar-X dan chek body, terbaca menyimpan sabu.

"Barang yang dibungkus dalam empat bungkus plastik, dipecah menjadi 2 plastik kanan dan kiri itu akhirnya berhasil didapatkan petugas dari sepatu yang dimaksud," ucap Kepala KPPBC Juanda, Iwan Hermawan Selasa (25/3/2014).

Dalam penyelidikan lanjutan, tegas Iwan, pelanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu akan diserahkan ke Dir Narkoba Polda Jatim. "Pelaku terancam pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," pungkas Iwan. (Elin Yunita Kristanti)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya