Liputan6.com, Jakarta PT Bank Negara Indonesia (Persero) akhirnya melaksanakan niatnya memindahkan pengelolaan dana hajinya ke anak usahanya, PT Bank BNI Syariah. Rencana bank umum pelat merah ini akan mengucurkan dana haji miliknya senilai Rp 2,8 triliun.
Proses pengalihan akan dilakukan bertahap dimulai dari 25 Maret dengan dana pemindahan awal senilai Rp 908 miliar.
Direktur Utama BNI Syariah Dinno Indiano mengungkapkan pemindahan pengelolaan tersebut sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomer 30 tahun 2013 mengenai kewajiban perbankan konvensional untuk menyerahkan dana haji ke perbankan syariah.
"Ini akan diikuti tahap-tahap selanjutnya dengan batas akhir pemindahan nantinya hingga Juni, jadi nanti Juni sudah beres semua," ungkapnya di kantor pusat BNI Syariah, Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Dinno menjelaskan, pemindahan dana haji sebetulnya telah dirancang sejak akhir 2013. Namun, proses pemindahan itu tidak mudah dilakukan karena memerlukan persiapan yang matang.
Salah satu persiapan matang adalah sistem infromatika dan sistem penyaluran kembali ke masyarakat.
Merespon keputusan Kementerian Agama, BNI Syariah mengaku telah menyiapkan rencana jangka panjang pemanfaatan dana haji. Perusahaan bahkan telah memasukkannya sebagai bagian dari Rencana Bisnis Bank (RBB) yang diserahkan ke BI.
Sementara itu Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Anggito Abimanyu mengungkapkan BNI Syariah merupakan salah satu bank yang akan menjadi penampung dana haji seluruh Indonesia. Total dana haji yang saat ini masih tersimpan di rekening Kementerian Agama mencapai Rp 16 triliun.
"Itu adalah bagian dari reformasi keuangan yang menjadi target Kementrian Agama dalam rangka melaksanakan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah," jelasnya.
Selain BNI, BRI juga sudah memindahkan dana haji sebesar Rp 1 triliun ke bank syariah yang ditugasi dengan total pengelolaan Rp 8 triliun.
Untuk Bank Mandiri, dari total pengelolaan dana sekitar Rp 2 triliun sampai saat ini sudah memindahkan pengelolaan dananya ke Bank Mandiri Syariah sebesar Rp 800 miliar.
Advertisement