Usai Pemilu, Belasan Perusahaan Tambang Teken Renegosiasi Kontrak

Setelah pemilihan umum (Pemilu) legislatif bakal ada belasan perusahaan tambang yang bersedia meneken hasil renegosiasi kontrak.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Mar 2014, 19:07 WIB
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memastikan setelah pemilihan umum (Pemilu) legislatif bakal ada belasan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang meneken hasil renegosiasi kontrak.

Kesepakatan tersebut akan tertuang dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang akan ditandatangani dua minggu lagi atau setelah pemilihan umum.

"Sedang disiapkan Dirjen minerba. Setelah MoU dengan 25 perusahaan, sekarang ada belasan. Nanti kita teken lagi, habis Pemilu," kata Jero di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Jero mengakui tidak mudah untuk menyepakati enam poin renegosiasi. Pasalnya, pengusaha merasa kontrak eksisting sudah benar, sementara pemerintah tetap mengacu ke Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara.

Adapun enam poin renegosiasi berdasarkan aturan itu ialah pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.


"Negosiasi satu item saja tidak mudah. Satu perusahaan ada 6 item. Mereka merasa punya kebenaran juga. KK (kontrak karya) kuat. Kita merasa UU kuat. Ini tarik ulur, inilah negosiasi," tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya