Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian Suswono menjadi saksi yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Maria Elizabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama.
Seusai persidangan, Suswono mengaku tidak ada perubahan kebijakan mengenai penambahan kuota impor daging sapi di kementeriannya. "Bahkan kami sudah menulis surat ke Menko Perekonomian bahwa belum perlu ada tambahan kuota," ujar Suswono di Gedung PN Tipikor, Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Karena itu Suswono menuding, semua ini adalah permainan Ahmad Fathanah yang disebutnya sebagai calo. Fathanah, kata dia, memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.
"Ini sebetulnya permainan calo AF (Ahmad Fathanah). Mungkin ada lagi calo-calo lain yang biasa memanfaatkan. Seolah-olah karena dia dekat dengan Presiden PKS, menterinya dari PKS, dia bisa memengaruhi? Padahal tidak ada yang bisa mempengaruhi," aku Suswono.
Lebih jauh Suswono pun menyebut, PT Indoguna Utama merupakan korban calo Fathanah. Sebab, sebagai perusahaan importir itu, Indoguna tak perlu 'blusukan' seperti demi menambah kuota impor daging sapi.
"Indoguna sendiri yang sampaikan ada info yang katanya dia membeli kan. Sebetulnya Indoguna ini tidak perlu kasak kusuk, dia pasti jatahnya paling banyak karena dia yang memenuhi persyaratan. Jadi saya kira dia (Indoguna) korban dari calo AF tadi," ujarnya.
Maria Elizabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama sebelumnya didakwa memberikan hadiah serta janji berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota DPR.
Uang itu diberikan melalui Ahmad Fathanah, teman dekat Luthfi yang juga mantan Presiden PKS tersebut. Diduga uang itu diberikan sebagai pelicin terkait pengaturan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Adapun kasus ini telah menjerat sejumlah orang, yakni Luthfi Hasan, Ahmad Fathanah dan 2 Direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keempat orang tersebut sudah divonis pidana penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta.
Baca juga:
Advertisement
Ambil Rp 1 M dari Indoguna, Fathanah: Saya Jual Nama Ustad Luthfi
Jadi Saksi, Fathanah Menjawab Jaksa dengan Suara Keras
Di Persidangan, Fathanah Akui Luthfi Hasan Bertemu Bos Indoguna