Didakwa Korupsi, Eks Sekjen Kemenlu Terancam Bui Seumur Hidup

Perbuatan Sudjadnan dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,091 miliar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Mar 2014, 13:21 WIB
Ketiga saksi itu adalah Pegawai Direktorat Jenderal Anggaran Supardjo, Mantan Kepala BPKS Syahrul Sauta, dan Pegawai PT Nindya Karya Sabir S

Liputan6.com, Jakarta Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri) Sudjadnan Parnohadiningrat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pertemuan dan sidang internasional di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam sidang perdana ini, Sudjadnan didakwa melakukan tindak pidana korupsi Rp 4,750 miliar.

Sudjadnan didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara menggunakan sebagian dana pelaksaan kegiatan pertemuan dan sidang internasional kepentingan sendiri dan orang lain.

"Serta menggunakan (sebagian dana) untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu sebesar Rp 4,750 miliar," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, Sudjadnan didakwa melakukan atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan yang berlanjut dan melawan hukum. Yakni, melaksanakan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional pada Deplu RI.

Perbuatan itu bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, dan Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Atas perbuatan Sudjadnan itu, lanjut Jaksa, dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,091 miliar. "Dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara. Deplu RI," kata Jaksa.

Perbuatan Sudjanan yang dapat merugikan keuangan negara Rp 11,091 miliar itu melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Berdasar ketentuan pasal tersebut Sudjadnan terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Jadi Saksi Kasus Kemenlu, JK: Konferensi Darurat Tak Perlu Tender

Tersangka Kasus Korupsi Deplu Kecewa Sikap Megawati

Kasus Korupsi Kemenlu, Mantan Menlu Hasan Wirajuda Bisa Dihadirkan di Persidangan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya