Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai Farhat Abbas dan Nia Daniati mulai membahas tuntutan yang diajukan Nia, salah satunya pembagian harta gono-gini. Untuk itu, majelis hakim meminta pihak Nia dan Farhat mendata apa saja harta bersama mereka dan disampaikan dalam sidang pekan depan.
"Yang kami anggap itu harta dia, kami inventarisasi dan kami serahkan ke hakim. Kan nanti dibuktikan hakim. Dan pekan depan kami akan lampirkan juga saksi dan surat pernyataan cerai yang dibuat Farhat," kata kuasa hukum Nia, Indra Syahnun Lubis, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2014).
Advertisement
Sampai saat ini, masih ada beberapa perbedaan soal apa saja harta gono-gini Farhat-Nia. Kubu Nia mengatakan kalau harta bersama meliputi rumah di Kemang, Jakarta Selatan, mobil, apartemen dan juga vila di Puncak dan Bandung.
Namun, pihak Farhat justru mengatakan harta bersama hanyalah rumah dan empat buah mobil. "Saya tidak tahu vila apa yang dimaksud. Soalnya vila di puncak sudah dijual kok," tandas kuasa hukum Farhat, Miftaahul.
Sesuai tuntutan, Nia meminta seluruh harta bersama diberikan untuk buah hati mereka, Anggana Hadi. Hal itu mengacu pada surat pernyataan cerai yang dibuat Farhat dan ditandatangani di atas materai pada 2006 lalu. Namun, kubu Farhat meminta rumah dijual dan uangnya dibagi dua.