Polri Tindak 7 Kasus Politik Uang Jelang Pileg

Pelanggaran yang kini sudah mulai disidik kepolisian itu masuk dalam kategori money politic politik uang.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Mar 2014, 14:59 WIB
Ketua KPU Banten Hambali memperlihatkan poster "Stop Politik Uang" untuk mencegah praktik 'money politic' dalam Pilgub Banten 22 Oktober mendatang di Kantor KPU Banten, Serang. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta- Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengungkapkan, pihaknya sejauh ini sudah menemukan 7 kasus pelanggaran Undang-Undang tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) menjelang Pileg pada 9 April 2014 mendatang. Pelanggaran yang kini sudah mulai disidik kepolisian itu masuk dalam kategori money politics atau politik uang.

"Sudah  ada 7 kasus yang kita sidik di beberapa daerah. 7 kasus dan prosesnya itu sedang berjalan, kita berlakukan UU Tindak Pidana Pemilu," ujar Sutarman di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/3/2014).

"Kita akan lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku yang memang sudah kita temukan," sambung dia.

Namun, pada kesempatan itu, Sutarman enggan menjelaskan secara detil mengenai sosok atau partai politik yang melakukan politik uang. Mantan Kabareskrim itu hanya menyebut bahwa perkembangan perkara itu merupakan informasi dari masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dan kemudian dilaporkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Dari tim yang ada di Gakkumdu akan dinilai, ada KPU, Bawaslu, Panwaslu, ada penyidik kepolisian, ada penuntut kejaksaan. Setelah itu merupakan tindak pidana pemilu, maka dikirimlah ke penyidik itu bisa di Polres bisa di Polda,  dan bisa di mabes polri. Jadi sudah 7 kasus," tandas Sutarman.

Baca Juga:

PDIP Klaim Tak Melakukan Politik Uang Selama Kampanye

Nyawer ke Simpatisan, Caleg PDIP Serang: Itu Bukan Money Politics

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya