Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Fathanah Jadi 16 Tahun

"Karena perbuatan terdakwa telah menyebabkan harga daging sapi jadi sangat mahal," kata Hakim Sobari.

oleh Arry Anggadha diperbarui 26 Mar 2014, 18:12 WIB
Majelis hakim menyatakan jika Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi impor daging sapi. (Liputan6.com/Abdul Aziz Prastowo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Ahmad Fathanah, terdakwa korupsi pembahasan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dalam putusannya, hakim punya pertimbangan tersendiri untuk memperberat hukuman Fathanah dari 14 tahun menjadi 16 tahun.

"Selain untuk menimbulkan efek jera, juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Banding Ahmad Sobari di Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Menurut Sobari, hukuman 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga, PT DKI memperberatnya menjadi 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Karena perbuatan terdakwa telah menyebabkan harga daging sapi jadi sangat mahal. Sehingga merugikn dan meresahkan masyarakat serta mengganggu kebutuhan pangan masyarakat," tambah Sobari.

Sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, PT DKI juga menyatakan suami pedangdut Sefty Sanustika itu terbukti menerima suap sebagaimana diatur 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Fathanah juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang aktif dari pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Vonis Fathanah Diperberat Jadi 16 Tahun di Tingkat Banding

Di Persidangan, Fathanah Akui Luthfi Hasan Bertemu Bos Indoguna

Fathanah Prediksi PKS Sulit Menang Pemilu 2014

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya