Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sidang dakwaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat. Dalam dakwaan disebutkan, mantan Menteri Luar Negeri yang sekarang menjabat Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hassan Wirajuda disebut-sebut turut 'kecipratan' dana Rp 440 juta dari Sudjadnan.
"Dakwaan disusun berdasarkan serangkaian proses KPK dalam penyelidikan dan penyidikan. Di dalamnya juga berisi pengakuan dan bukti. Kasus Sudjadnan ini dikembangkan dengan melihat sidang, begitu juga putusan hakim," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Oleh karena itu, lanjut Johan, apa yang terungkap dalam persidangan Sudjadnan nanti akan dikembangkan dan ditindaklanjuti. Termasuk soal Hassan yang disebut ikut menikmati uang korupsi dari Sudjadnan.
"Ini sedang dikembangkan. Tapi kan masih disidang," ujarnya.
Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,570 miliar dalam pelaksanaan 12 pertemuan dan sidang internasional oleh Deplu sepanjang 2004-2005. Akibat perbuatannya, dalam kegiatan-kegiatan itu, Sudjadnan juga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,091 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sudjadnan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Tak hanya itu, Sudjadnan juga turut memperkaya orang lain atau suatu korporasi.
Salah satu orang yang turut 'diperkaya' oleh Sudjadnan adalah Hassan Wirajuda, yang saat kasus itu terjadi masih menjabat Menteri Luar Negeri. Hassan, yang kini menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden SBY, ikut 'kecipratan' uang korupsi sebanyak Rp 440 juta dari Sudjadnan.
Baca Juga:
Advertisement