Jumlah Napi Narkoba Membludak, Sumsel Bangun Pusat Rehabilitasi

napi khusus pengguna narkoba akan dipindahkan ke pusat rehabilitasi yang bakal dibangun Pemprov Sumsel di kota Pagaralam

oleh Nefri Inge diperbarui 26 Mar 2014, 23:01 WIB
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan petugas Dirjen Lapas Kementrian Hukum dan Ham menggelar barang bukti dan tersangka kasus peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Polda Metro Jaya.(Antara)

Liputan6.com, Palembang - Membludaknya jumlah narapidana (napi) khususnya pengguna narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Selatan (Sumsel), membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyiasati dengan memisahkan napi kriminal dengan pengguna narkoba.

Rencananya, napi khusus pengguna narkoba akan dipindahkan ke pusat rehabilitasi yang bakal dibangun Pemprov Sumsel di kota Pagaralam. Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mengakui bahwa jumlah napi di Sumsel memang jauh dari kapasitas napi di tiap lapas.

"Kapasitasnya hanya sekitar 5 ribu, namun diisi lebih dari 8 ribu napi. Tapi sekarang ada ketentuan baru, pecandu narkoba tidak harus dimasukkan ke lapas, jadi itu bisa mengurangi lebih dari 60 persen kapasitas napi di lapas," kata Alex kepada Liputan6.com, di Palembang, Rabu (26/3/2014).

Alex menambahkan, pembangunan pusat rehabilitasi ini sendiri memang berdasarkan dari kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk lebih merawat dan menyembuhkan para pecandu narkoba.

Untuk itu, pihaknya akan menyiapkan lahan di Pagaralam, Sumsel dan membuat akses jalan menuju pusat rehabilitasi yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun depan. Sedangkan untuk pembangunan pusat rehabilitasi akan dianggarkan dari APBN.

"Kita akan siapkan berapapun lahan yang akan diperlukan. Jadi kan bagus juga untuk rehabilitasi pecandu narkoba, di Pagaralam udaranya sejuk," lanjut Alex.

Sementara itu, Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan, Budi Sulaksana mengatakan, dengan adanya kebijakan dari BNN dapat membantu penanganan para pecandu narkoba.

"Pecandu narkoba itu perlu disembuhkan, kalau di lapas, mereka tidak bisa berhenti, karena kebanyakan dari napi pecandu narkoba suda menggunakan obat-obatan sejak lama. Dari 8 ribuan napi, 70 persen berasal dari napi narkoba dan 80 persen dari seluruh napi narkoba adalah pemakai," tukas Budi.

Selain pengurangan kapasitas yang jauh lebih banyak, pihaknya juga merasa dibantu untuk menghindari tuduhan-tuduhan kepada pihaknya yang dianggap membantu mengedarkan narkoba di lingkungan lapas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya