Liputan6.com, Jakarta - Sempat buron beberapa bulan, terpidana Arif Nurdin bin Kuswandi, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pucung Beduk, Desa Pucung Beduk RT3/ RW 5 Kecamatan Purwonegoro Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, akhirnya diciduk. Tim satuan tugas Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang mengamankannya.
"Tim satgas Kejaksaan pada pukul 02.55 WIB (Kamis) dini hari tadi, telah berhasil mengamankan DPO asal Kejari Banjarnegara atas nama terpidana Arif Nurdin bin Kuswandi, mantan Sekdes, terkait kasus tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Untung menjelaskan penangkapan terhadap terpidana Arif berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Semarang, Nomor : 94/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg tanggal 15 Januari 2014.
"Terpidana Arif Nurdin bin Kuswandi harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan," ujar dia.
Terpidana Arif, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam pengadaan alat peraga dan pembelajaran pendidikan Sekolah Dasar se-Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2011.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 2,05 miliar.
Advertisement
Baca Juga: