7 Jam Diinterogasi Jaksa, Pejabat KY Bungkam

Sekitar 7 Jam, 2 pejabat Komisi Yudisial diperiksa jaksa penyidik pidana khusus terkait dugaan korupsi dan pencucian uang Al Jona Kautsar.

oleh Edward Panggabean diperbarui 27 Mar 2014, 02:47 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 7 Jam, 2 pejabat Komisi Yudisial (KY) diperiksa jaksa penyidik pidana khusus terkait dugaan korupsi dan pencucian uang tersangka Al Jona Kautsar (AJK) sebesar Rp 4 miliar. Kedua pejabat KY yang dipangil sebagai saksi itu, adalah Bendahara Pengeluaran tahun anggaran 2011-2012 Christy Michiko dan Kepala Bagian Keuangan KY Tri Punomo.

"Sekitar pukul 11.00 WiB, kedua Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan hal-hal yang terkait dengan alur dan mekanisme pengeluaran uang," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Usai digarap jaksa penyidik, kedua anak buah Ketua KY Suparman Marzuki itu kompak untuk pelit bicara soal hasil pemeriksaan kepada wartawan. Kedua saksi yang selesai diperiksa sekitar pukul 18.00 WIB itu, justru memilih tenang berjalan pulang meninggalkan gedung bundar tersebut.

Untung membeberkan, kedua saksi diperiksa mengenai pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS), yang dikelola para saksi.

"Mulai dari perencanaan hingga pendistribusiannya kepada para pegawai atau pejabat di KY," ujar mantan Asintel Kejati Jawa Tengah itu.

Sebelumnya, anak buah Jaksa Agung Basrief Arief melakukan pemeriksaan Kepala Cabang Bank BRI Veteran Jakarta Pusat untuk diperiksa sebagai saksi. Namun kehadiran yang bersangkutan diwakili oleh Asisten Manager Operasional, Rhanie Pujiastuti.

"Saksi diperiksa terkait mekanisme transfer uang dari Bank Rakyat Indonesia ke Komisi Yudisial," ujarnya.

Status tersangka Al Jona berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014. Karena diduga manipulasi data rekapitulasi dengan markup anggaran sehingga terjadi selisih lebih bayar sebesar Rp 4 Miliar.

Saat itu, AJK sebagai staf bagian pembuat daftar rekapitulasi untuk pembayaran ULP. Anehnya, selisihnya itu disimpan dalam rekening pribadi AJK.

Baca Juga:

Jaksa Agung Perintahkan Usut Pihak Lain Soal Mark Up KY Rp 4 M - See more at: http://www.liputan6.com/search?q=ajk#sthash.on8uLVYa.dpuf

Jaksa Agung Perintahkan Usut Pihak Lain Soal Mark Up KY Rp 4 M

Anak Buah Korupsi Rp 4,1 Miliar, Sekjen KY Batal Diperiksa

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya