Liputan6.com, Surabaya - Satnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan upaya, untuk memberantas jaringan narkoba di Surabaya. Dalam upaya tersebut, Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 2 pengedar narkoba.
Keduanya adalah Yanto (39) warga Jl.Sidorukun yang kos di Jl. Kedurus Surabaya, dan Wandi (29) warga Jl. Manyar Kerto Adi Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Agus Yulianto mengatakan, penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengungkapkan kerap terjadi transaksi narkoba di tempat kosnya.
"Setelah kita tindaklanjuti, di kos tersangka kita behasil menemukan 64,59 gram sabu," tutur AKBP Agus Yulianto, Rabu (26/3/2014).
Agus melajutkan, tidak berhenti di situ saja, petugas terus menelusuri jaringan tersebut. Kemudian berhasil menangkap rekannya, Wandi saat melakukan transaksi.
"Dari tangan tersangka, kami amankan 69 butir ekstasi," kata Agus.
Agus menerangkan, dalam melakukan transaksi ini tersangka menggunakan sistem ranjau.
"Jadi tersangka ini menempat barang di suatu tempat yang sudah disepakati dan pembayaranya melakukan tranfer," kata Agus.
Agus mengatakan, barang di tersangka ini berkualitas tinggi yang harganya mencapai puluhan juta rupiah.
"65 gram ini harganya bisa Rp 80 juta," pungkas Agus.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka Yanto, dirinya sudah 1 tahun lebih melakukan bisnis haram tersebut. Lantaran tergiur dengan hasil yang besar.
"Untuk menambah penghasilan aja," ungkap Yanto yang sehari-hari menjadi Anak Buah Kapal (ABK). (Dian Kurniawan)
Baca Juga:
Advertisement