Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijadwalkan menggelar sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa AQJ alias Dul, Kamis (27/3/2014). Sidang masih beragendakan mendengar keterangan saksi.
Tercatat, Dul sudah menjalani sidang 4 kali. Tapi, sidang mengalami penundaan 3 kali. Berbagai alasan pun muncul hingga mengakibatkan sidang terus tertunda.
Sidang perdana Dul pada 19 Februari 2014 terpaksa ditunda karena Dul tidak hadir dalam persidangan. Kala itu, ayah Dul, Ahmad Dhani beralasan, kuasa hukumnya, Lidya Wongsonegoro berhalangan karena mengantar ayahnya sakit ke Singapura.
Akhirnya, sidang dengan agenda mendengar dakwaan jaksa digelar pada 25 Februari 2014. Hari itu, Dul hadir ditemani kedua orangtuanya, Dhani dan Maia Estianty.
Dalam sidang itu, Jaksa penuntut umum mendakwa Dul dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara selama 6 bulan.
Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada 6 Maret 2014. Saat itu dijadwalkan 7 saksi hadir dalam sidang. Tapi, seluruh saksi tidak dapat hadir tanpa alasan jelas. Akhirnya, Jaksa meminta waktu 2 minggu untuk memanggil saksi.
2 Minggu kemudian, tepatnya 20 Maret 2014, sidang kembali digelar. 8 Saksi hadir dalam sidang itu. Tapi sidang kembali ditunda karena Dul berhalangan hadir.
Kuasa hukum Dul Lydia Wongsonegoro yang datang ke PN Jakarta Timur hanya membawa surat keterangan sakit dari dokter. Akhirnya majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga 27 Maret 2014.
Baca juga:
Dul Ahmad Dhani & Korban Kecelakaan Kucing-Kucingan di Pengadilan
Advertisement
Dul Sakit Tifus, Sidang `Lancer Maut` Kembali Ditunda
Dul Ahmad Dhani Jalani Sidang Lanjutan, Agenda Keterangan Saksi