Gerindra Kabupaten Donggala Dicoret, KPU Dinilai Bawaslu Keliru

Komisioner Bawaslu Nasrullah mengimbau KPU agar membuat rumusan dan definisi yang sama dengan peraturan yang sudah dibuatnya.

oleh Tia Fitriyyah diperbarui 27 Mar 2014, 11:14 WIB
(Antara Foto)

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan Partai Gerindra wilayah Kabupaten Donggala untuk tetap berkompetisi dalam Pemilu 2014 dikabulkan Bawaslu. Permohonan tersebut dikabulkan, karena Bawaslu menilai KPU keliru dan tidak konsisten menerjemahkan Peraturan KPU (PKPU) tentang definisi hari dalam kalender.

"Hari kalender yang dimaksud adalah hingga pukul 23.59 waktu setempat. Maka itu, dalam membuat peraturan lain yang terkait atau pun petunjuk teknis, KPU harus membuat rumusan dan definisi yang sama dengan peraturan yang sudah dibuatnya. Pemohon menyerahkan laporan awal dana kampanye masih dalam batas waktu yang diatur dalam UU dan PKPU," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Menurut Nasrullah, ketidakkonsistenan KPU terkait definisi hari telah dirumuskan KPU dalam Pasal 1 angka (21) PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu yang menyatakan hari adalah hari dalam kalender 24 jam.

Namun, kata Nasrullah, KPU mengeluarkan surat edaran mengenai batas akhir pelaporan dana kampanye bagi peserta pemilu adalah 2 Maret 2014 pukul 18.00 waktu setempat. Lewat dari batas itu, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi akan menolak berkas yang disampaikan peserta pemilu.

Partai Gerindra Kabupaten Donggala menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 2 Maret pukul 19.30 waktu setempat atau lewat sekitar 1 jam 30 menit dari batas yang ditentukan KPU. "Karena dianggap melebihi batas waktu, KPU setempat menolak menerimanya dan menganggap Partai Gerindra tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye," jelas Nasrullah.

Berbeda dengan KPU, Bawaslu justru menilai penyerahan berkas laporan awal dana kampanye Partai Gerindra masih dalam batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu 2014, yang menyatakan peserta pemilu di semua tingkatan menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye.

"Termohon telah keliru membatasi waktu penerimaan laporan dana kampanye, menurut Bawaslu seharusnya KPU memberikan pelayanan terhadap peserta pemilu hingga pukul 00.00 waktu setempat," ujar Nasrullah.

Bawaslu juga menegur parpol yang menyampaikan laporan awal dana kampanye pada tenggat waktu. Padahal KPU sudah memberikan waktu yang leluasa bagi partai politik. Kendati, Bawaslu akan memberikan kesempatan bagi parpol untuk segera memperbaiki laporan awal dana kampanye.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan laporan dana kampanye, rekening khusus dana kampanye, sumbangan khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye secara lengkap pada Jumat 28 Maret 2014 pukul 23.59 Wita kepada KPU Kabupaten Donggala," jelas Ketua Bawaslu Muhammad saat membacakan putusan tersebut, Rabu 26 Maret malam.

(Shinta Sinaga)

Baca juga:

Pengurus Partai Gerindra Diduga 'Sunat' Honor Sopir Angkot

MK Tolak Gugatan Kubu Prabowo Soal Uji Materi UU Pilpres

Survei Charta Politika: PDIP, Golkar, Gerindra 3 Besar Pileg

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya