Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dengan demikian, perkara pemberian FPJP yang diduga merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun ini harus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Majelis memerintahkan sidang perkara atas nama Budi Mulya dilanjutkan. Keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Afi Antara saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Hakim Afi menjelaskan, sidang ini akan dilakukan 3 kali dalam sepekan. Sebab, saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan ini berjumlah 66 orang dan diperkirakan selesai pada Juni 2014.
"Seminggu direncanakan 3 kali mengingat banyaknya saksi-saksi. Putusan pada 14 Juni 2014," katanya.
Pada sidang sebelumnya, pihak Budi Mulya dalam eksepsinya membantah melakukan korupsi. Dia mengklaim transaksi Rp 1 miliar dengan Robert Tantular --pemilik Bank Century pada saat itu-- adalah masalah perdata.
Sementara, jaksa KPK dalam tanggapannya mematahkan dalil Budi Mulya. Jaksa lantas membeberkan keterkaitan uang Rp 1 miliar yang diklaim Budi Mulya sebagai pinjaman.
Jaksa meyakini, ada keterkaitan uang dari Robert Tantular itu dengan urusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, serta pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Advertisement
Jaksa: Tidak Ada Campur Tangan Politik dalam Kasus Century
Budi Mulya Terima Rp 1 M dari Robert Tantular, Eksepsi Ditolak
Kuasa Hukum Budi Mulya: Pemberian FPJP Century Tak Bisa Sendiria