Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Pongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh, tahun 2006-2010. 2 saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini.
Mereka yang diperiksa hari ini adalah pegawai Direktorat Jenderal Anggaran Wawan Sunaryo dan staf Keuangan PT Atrya Swascipta Rekayasa Mohan Suherman.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka sejak Agustus 2013 lalu. Ketiga tersangka itu adalah Ramadhani Ismy, Heru Sulaksono, dan Syaiful Achmad.
Ramadhani adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS. Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Sementara Syaiful adalah Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang periode tahun 2006-2010.
Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.
Oleh penyidik, Ramadhani dan Heru disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Syaiful dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak cuma itu, dalam pengembangan kasus ini, Heru juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU 25 tahun 2003 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Yus Ariyanto)
Pegawai Dirjen Anggaran Dipanggil KPK untuk Kasus Dermaga Sabang
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka sejak Agustus 2013 lalu.
diperbarui 27 Mar 2014, 11:57 WIBPara caleg hanya diperbolehkan menggunakan uang pribadi dan dari partainya untuk berkampanye.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Cilok Kenyal Empuk: Panduan Lengkap Membuat Jajanan Favorit
Makan Bergizi Gratis, PSI: Dapur Penyedia Makanan Makin Tingkatkan Kualitas
Diguyur Hujan Salju, Pendukung Presiden Yoon Suk Yeol Tetap Berunjuk Rasa Tolak Penangkapan
Irigasi Premium Bendungan Pidekso Bikin Petani Wonogiri Punya 3 Kali Masa Tanam
VIDEO: Manchester United dan Bursa Transfer, Pemain Mana yang Berpotensi Dilego?
Transaksi Kripto Tembus Rp 556,63 Triliun dari 22 Juta Investor
11 Tips Menulis Resolusi Tahun 2025 yang Realistis dan Bikin Mudah Tercapai
Liverpool Jual Mahal, Manchester United Ketiban Apes di Januari 2025
Mimpi Biaya Haji 2025 Bisa Lebih Murah, Ini yang Perlu Dipangkas Versi Anggota DPR
Rahasia Menumbuhkan Minat Baca Anak, Salah Satunya Pendampingan Dewasa
Apple Tawarkan Diskon iPhone di Tiongkok, Buat Saingi Huawei?
Perusahaan-Perusahaan Tiongkok bakal Pamerkan Mobil Terbang hingga Produk AI di CES 2025