Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD (UU Pemilu). Perkara yang terdaftar dengan nomor registrasi 24/PUU-XII/2014 ini dimohonkan oleh Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi).
Dalam permohonannya, Pemohon menguji Pasal 247 ayat 2, ayat 5, dan ayat 6 serta Pasal 291, dan Pasal 317 ayat 1 dan ayat 2 UU Pemilu yang mengatur tentang pengumuman hasil survei maupun penghitungan cepat (quick count) terkait Pemilu.
"Pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal-pasal itu," kata Staf Humas MK Kencana Suluh Hikmah ddi jakarta, Kamis (27/3/2014).
Pada sidang kedua ini, Majelis Hakim Konstitusi meminta para Pemohon memperbaiki permohonan uji materi Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu).
"MK meminta kami memperbaiki permohonan," kata Ketua Persepsi Andi Syafrani usai sidang.
Andi menjelaskan, sejumlah hal mesti diperbaiki sesuai yang diminta majelis hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Muhammad Alim serta Ahmad Fadlil Sumadi dan Patrialis Akbar sebagai anggota majelis. Salah satunya tentang akta notaris para lembagai survei yang tergabung sebagai Pemohon.
"Kita diminta memasukkan akta notaris lembaga survei dalam permohonan," ujar Andi.
Andi menerangkan, pihaknya mempermasalahkan Pasal 247 ayat 2, ayat 5, dan ayat 6 serta Pasal 291, dan Pasal 317 ayat 1 dan ayat 2 UU Pemilu yang mengatur tentang pengumuman hasil survei maupun penghitungan cepat (quick count) terkait Pemilu. Dalam Pasal 247 ayat 2 dan 5 itu diatur bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat, dianggap melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi.
"Pasal-pasal itu telah melanggar hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi serta menghilangkan kebebasan berekspresi dan menyuarakan pendapat," terangnya.
Pemohon menyatakan bahwa pihak penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil penghitungan cepat tanpa dibatasi oleh waktu. Oleh karena itu pemberian sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 247 ayat 6, Pasal 317 ayat 1 dan 2 dinilai tidak relevan. Sebab hal itu hanya merupakan masalah administrasi semata.
"Berhubung dengan waktu pemilu yang makin dekat, maka kami meminta majelis hakim memutus perkara ini dalam waktu yang cepat," imbuh Andi.
Pada sidang perdana yang diselenggarakan Senin 24 Maret, Pemohon memaparkan penilaiannya bahwa survei sebagaimana hasil penelitian lain selayaknya dapat diumumkan kapanpun kepada publik. Pemohon menerangkan bahwa sistem penghitungan cepat bekerja berdasarkan penghitungan dan kecepatan. Dengan demikian pihak penyelenggara memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil penghitungan secepat-cepatnya tanpa dibatasi waktu.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 247 ayat 2, ayat 5, dan ayat 6 serta Pasal 291 dan Pasal 317 ayat 1 dan ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Uji Materi UU Pemilu, MK Minta Lembaga Survei Perbaiki Permohonan
erkara yang terdaftar dengan nomor registrasi 24/PUU-XII/2014 ini dimohonkan oleh Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi).
diperbarui 27 Mar 2014, 15:36 WIBAncaman Perang Membayangi Ukraina - 4 Calon Hakim MK Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan - Pemilik Panti Asuhan Samuel Jalani Pemeriksaan - Ratusan Buruh Kembali Berdemo - Sebuah Helikopter Mendarat Darurat di Kabupaten Siak, Riau.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Minta Doa ke Orang Sholeh? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah dan Buya Yahya
Viral Video Mesum Oknum Perwira Polres Maros, Dilakukan Dengan 2 Wanita Berbeda
Ucapkan Selamat Natal 2024, Pj Gubernur Jakarta: Semoga Lancar dan Penuh Kebahagiaan
Masjid Menara Kudus Jejak Sejarah dan Keagungan Arsitektur Islam di Jawa
Bangkai Paus Dapat Meledak, Ini Alasannya
Kapolda Lampung Pantau Perayaan Natal, Pastikan Situasi Kondusif
25 Desember, Ikhtilaf Para Ulama tentang Hukum Muslim Mengucapkan Selamat Hari Natal
Fungsi Obat Ranitidine HCl 150 mg, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Cerita Akademisi Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap KPU
Fungsi Sumsum Tulang Belakang, Peran Vital dalam Sistem Saraf Manusia
Fungsi Obat Simvastatin, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Diclofenac Sodium, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya