Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Chairun Nisa, terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Politisi Partai Golkar itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp 3 miliar dari Calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Chairun Nisa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalankan," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Mantan anggota Komisi II DPR ini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ke dua. Yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain hukuman badan, Nisa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan masa kurungan. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai sebagai wakil rakyat Nisa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dia juga dinilai merusak nilai-nilai demokrasi di Indonesia, serta merusak citra lembaga peradilan MK di mata masyarakat. Itulah pertimbangan yang memberatkan Nisa.
"Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang, menunjukkan pengabdian kepada masyarakat sebagai Anggota DPR, dan menyesali perbuatan," jelas Hakim.
Baca juga:
Advertisement
Terdakwa Penyuap Akil Mochtar Hadapi Vonis Hakim Tipikor
KPK: Orang Dekat Akil Cabut BAP Bisa Kena Pasal Keterangan Palsu
10 Hari Buka Tabungan, Kepercayaan Akil Diduga Punya 4 M