Menanti Vonis Chairunnisa dan Hambit Bintih

Sore ini pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penyuapan Hambit Bintih dan Chairunnisa.

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 27 Mar 2014, 18:34 WIB
Chairunnisa dicecar Akil terkait istilah kode barang yang disebutnya sebagai uang merupakan barang dalam arti yang sebenarnya, yaitu barang yang ada dalam bagasi (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah sidang kasus suap mantan ketua MK hari ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sore ini, Pengadilan Tipikor Jakarta melakukan sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan Anggota DPR Chairunnisa.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (27/3/2014), Chairunnisa didakwa terlibat penyuapan terhadap Mantan Ketua MK, Akil Mochtar sebesar Rp 3 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Chairunnisa dengan hukuman penjara 7,5 tahun dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain sidang tuntutan terhadap Chairunnisa, juga akan digelar sidang tuntutan terhadap Hambit Bintih dan Cornelis Nalau yang terlibat kasus sama.

Keduanya mendapat tuntutan dari JPU dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, sidang terkait kasus penyuapan Mantan Ketua MK, Akil Mochtar dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana juga digelar. Sidang lanjutan dilakukan dengan menghadirkan 3 saksi. Antara lain, Amir Hamzah, Kasmin dan Deni Saputra.

Amir Hamzah dan Kasmin merupakan pasangan kandidat Bupati Lebak yang mengajukan gugatan ke MK. Kedua saksi ini mengatakan pihaknya tidak punya inisiatif untuk melakukan penyuapan senilai Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar tersebut. Namun kesaksian tersebut dibantah oleh Wawan. (Elin Yunita Kristanti)

Baca juga: 
Wawan `Main` di Pilkada Lebak, Saksi: Agar Atut Oke di Mata Ical
Wawan: Calon Bupati Lebak yang Sepakat Suap Akil
Terdakwa Penyuap Akil Mochtar Hadapi Vonis Hakim Tipikor

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya