Liputan6.com, Jakarta Sejumlah sidang kasus suap mantan ketua MK hari ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sore ini, Pengadilan Tipikor Jakarta melakukan sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan Anggota DPR Chairunnisa.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (27/3/2014), Chairunnisa didakwa terlibat penyuapan terhadap Mantan Ketua MK, Akil Mochtar sebesar Rp 3 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Chairunnisa dengan hukuman penjara 7,5 tahun dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain sidang tuntutan terhadap Chairunnisa, juga akan digelar sidang tuntutan terhadap Hambit Bintih dan Cornelis Nalau yang terlibat kasus sama.
Keduanya mendapat tuntutan dari JPU dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, sidang terkait kasus penyuapan Mantan Ketua MK, Akil Mochtar dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana juga digelar. Sidang lanjutan dilakukan dengan menghadirkan 3 saksi. Antara lain, Amir Hamzah, Kasmin dan Deni Saputra.
Amir Hamzah dan Kasmin merupakan pasangan kandidat Bupati Lebak yang mengajukan gugatan ke MK. Kedua saksi ini mengatakan pihaknya tidak punya inisiatif untuk melakukan penyuapan senilai Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar tersebut. Namun kesaksian tersebut dibantah oleh Wawan. (Elin Yunita Kristanti)
Baca juga:
Wawan `Main` di Pilkada Lebak, Saksi: Agar Atut Oke di Mata Ical
Wawan: Calon Bupati Lebak yang Sepakat Suap Akil
Terdakwa Penyuap Akil Mochtar Hadapi Vonis Hakim Tipikor
Menanti Vonis Chairunnisa dan Hambit Bintih
Sore ini pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penyuapan Hambit Bintih dan Chairunnisa.
diperbarui 27 Mar 2014, 18:34 WIBChairunnisa dicecar Akil terkait istilah kode barang yang disebutnya sebagai uang merupakan barang dalam arti yang sebenarnya, yaitu barang yang ada dalam bagasi (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Benci Sekolah hingga Jualan HP, Ini Kisah Sukses Pendiri Zerodha Nikhil Kamath
Pasar Kripto Koreksi, Arus Keluar ETF Bitcoin Capai Rp 10.9 Triliun dalam Sehari
Rayakan Malam Tahun Baru di Ketinggian, Ini 5 Rekomendasi Gunung bagi Pendaki Pemula
Siapkan Masa Depan Pendidikan Anak dengan Instrumen Investasi Ini
23 Desember 1968: 83 Kru Kapal Intelijen AS Dibebaskan Usai Ditahan Korea Utara selama 11 Bulan
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Guncang Kabupaten Sukabumi Senin Dini Hari 23 Desember 2024
Gempa M 5,2 Getarkan Sukabumi pada Senin Dini Hari, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Polisi: Istri yang Seret Suami Pakai Mobil di Jaktim Baru Merasa Menyesal Usai Ditahan
Kisah Abu Bakar Menolak saat Ditunjuk Nabi jadi Imam Sholat, saat Takbir Selalu Menangis, Kenapa?
Hasil Liga Inggris: Drama 9 Gol, Liverpool Makin Nyaman di Puncak Usai Bantai Tottenham Hotspur
Jazilul Sebut PKB Dukung PPN Menjadi 12 Persen: Kami Akan Kawal Stimulus Ekonominya
Iko Uwais Ungkap Alasan Tak Suka Makan Bubur Ayam dan Takut Kerupuk