Liputan6.com, Jakarta Bagi Wajib Pajak (WP) yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 2013 jangan berkecil hati. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bakal menerima laporan SPT melalui sistem elektronik e-filing sampai dengan 30 April 2014.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kismantoro Petrus, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2014.
"Keputusan tersebut mengatur WP Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lewat e-filing sampai 30 April 2014 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti ditulis Jumat (28/3/2014)
Menurutnya, hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan kepada WP untuk menikmati fasilitas kemudahan pelaporan SPT menggunakan sistem pajak online.
"Jadi WP yang pakai e-filing setelah 31 Maret 2014 atau sebelum 1 Mei 2014 tidak dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT," terang dia.
Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Sanityas J Prawatyani sebelumnya menjelaskan, e-filing merupakan tambahan saluran penyampaian SPT selain drop box dan via pos.
“E-filing melalui website resmi DJP diperuntukkan bagi WP Pribadi secara gratis. Namun WP Pribadi dan Badan Usaha juga bisa menggunakan Application Service Provider (ASP) dalam pelaporan SPT,” ungkap dia kepada Liputan6.com.
Sanityas mengaku, penggunaan e-filing memang belum populer. Tapi data DJP menunjukkan pemanfaatan sistem elektronik ini telah meningkat sejak diluncurkan pada tahun lalu.
“Sejak diperkenalkan tahun lalu, jumlah pengguna e-filing meningkat dari 24 ribu menjadi 400 ribu WP. Sedangkan jumlah pemegang e-fin sebanyak 1,7 juta WP. Sudah lumayan lah,” tukas dia.
Batas Setor SPT Pajak Lewat e-Filing Diperpanjang 30 April 2014
Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan kepada WP untuk menikmati fasilitas kemudahan pelaporan SPT menggunakan sistem online.
diperbarui 28 Mar 2014, 06:47 WIB(foto: Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
15 Effective Tips for How to Learn English Quickly and Easily
VIDEO: Dugaan Pungli SMA di Bogor, Orang Tua Diminta Bayar Rp2,6 Juta untuk Makan Siang Guru
Deretan Karangan Bunga Penuhi Sekitar Istana Kepresidenan Korea Selatan
7 Hal yang Perlu Dihentikan untuk Hidup Lebih Bahagia
Perbedaan Matcha dan Green Tea: Serupa Tapi Tak Sama
Punya Permintaan Gila, Masa Depan Wonderkid Manchester United Terancam
Polisi Bongkar Pencurian Kabel Telkom, 16 Orang Ditangkap
Menanti Rencana Penutupan Stasiun Karet yang Belum Pasti
Arti Mimpi Potong Rambut Pendek Menurut Islam, Antara Pertanda dan Hikmah
Melanggar Kode Etik, Puluhan PPK, PPS, dan Panwascam di Situbondo Terkena Sanksi
VIDEO: Damkar Tangkap Ular Sanca Dua Meter Di Lebakparahiang, Banjir Pujian Warganet
Ungkapan Cinta Pangeran William di Ulang Tahun ke-43 Kate Middleton