Liputan6.com, Jakarta Bagi Wajib Pajak (WP) yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 2013 jangan berkecil hati. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bakal menerima laporan SPT melalui sistem elektronik e-filing sampai dengan 30 April 2014.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kismantoro Petrus, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2014.
"Keputusan tersebut mengatur WP Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lewat e-filing sampai 30 April 2014 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti ditulis Jumat (28/3/2014)
Menurutnya, hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan kepada WP untuk menikmati fasilitas kemudahan pelaporan SPT menggunakan sistem pajak online.
"Jadi WP yang pakai e-filing setelah 31 Maret 2014 atau sebelum 1 Mei 2014 tidak dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT," terang dia.
Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Sanityas J Prawatyani sebelumnya menjelaskan, e-filing merupakan tambahan saluran penyampaian SPT selain drop box dan via pos.
“E-filing melalui website resmi DJP diperuntukkan bagi WP Pribadi secara gratis. Namun WP Pribadi dan Badan Usaha juga bisa menggunakan Application Service Provider (ASP) dalam pelaporan SPT,” ungkap dia kepada Liputan6.com.
Sanityas mengaku, penggunaan e-filing memang belum populer. Tapi data DJP menunjukkan pemanfaatan sistem elektronik ini telah meningkat sejak diluncurkan pada tahun lalu.
“Sejak diperkenalkan tahun lalu, jumlah pengguna e-filing meningkat dari 24 ribu menjadi 400 ribu WP. Sedangkan jumlah pemegang e-fin sebanyak 1,7 juta WP. Sudah lumayan lah,” tukas dia.
Batas Setor SPT Pajak Lewat e-Filing Diperpanjang 30 April 2014
Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan kepada WP untuk menikmati fasilitas kemudahan pelaporan SPT menggunakan sistem online.
diperbarui 28 Mar 2014, 06:47 WIB(foto: Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Zulkarnaen dan Denden Ditangkap, Polisi Dalami Aliran Dana Judi Online ke Parpol
Apa Arti Unik: Memahami Keistimewaan dalam Keberagaman
NOC Indonesia Siapkan Aturan Lindungi Atlet dari Kekerasan dan Pelecehan
Simak, Profil Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 2024
Program 3 Juta Rumah Bakal Dibangun di Atas Tanah Koruptor, Memangnya Cukup?
Pemungutan Suara Pilkada 2024 Tinggal Menghitung Hari, Ini Tahapan Pelaksanaannya
Tinjau Pasar Prawirotaman, Mendag Budi Optimis Harga Bapok Stabil dan Pasokan Terjaga Jelang Nataru
Ira Swara Bangkrut, Kembali ke Dunia Musik untuk Bertahan Hidup
Jadwal Sholat Sleman Desember 2024, Panduan Lengkap Waktu Ibadah
Apa Arti Elegan: Definisi, Ciri, dan Penerapannya
Investasi Rp 1,5 Triliun Ditolak, Pemerintah Minta Apple Bangun Pabrik di RI
Tips Menginap di Hotel dengan 2 Anak: Panduan Liburan Keluarga yang Menyenangkan