Caleg Golkar Bagi-bagi Duit ke Anggota BKM

Saat diperiksa Panwaslu, Samsul Hadi berdalih uang itu diberikan sebagai biaya transportasi anggota pelatihan BKM.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 28 Mar 2014, 04:00 WIB
Ketua KPU Banten Hambali memperlihatkan poster "Stop Politik Uang" untuk mencegah praktik 'money politic' dalam Pilgub Banten 22 Oktober mendatang di Kantor KPU Banten, Serang. (Antara)

Liputan6.com, Pontianak - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengamankan calon legislatif Partai Golkar Samsul Hadi. Caleg untuk DPRD Kota Pontianak itu diduga membagi-bagikan uang kepada masyarakat.

Saat dimintai keterangan, Samsul Hadi berkilah. "Uang itu untuk transportasi bagi setiap anggota pelatihan BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat)," kata Samsul Hadi saat dimintai keterangan oleh Panwaslu Kota Pontianak, Kamis (27/3/2014).

Anggota Panwaslu Kota Pontianak, Mahdi, mengatakan, temuan dugaan praktik bagi bagi uang yang dilakukan Samsul akan segera diplenokan dengan Bawaslu dan pihak kepolisian. "Putusan Pleno ini mementukan nasib caleg tersebut mengenai politik uang yang dilakukan," kata Mahdi.

Hingga saat ini Panwaslu Kota Pontianak masih mendalami kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, Samsul dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 Pasal 86 ayat 1 huruf H dan J. "Ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda hingga Rp 24 juta," ujar Mahdi.

Sebelumnya, Samsul dilaporkan oleh masyarakat karena membagi-bagikan uang sebesar Rp 25 ribu kepada 30 orang pada saat pelatihan BKM di Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, pada tanggal 18 Maret lalu

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya