Tersisa 3 Hari Lagi, Pelapor SPT Serbu Kantor Pajak

Kantor pelayanan pajak akan tetap beroperasi pada Sabtu, (29/3/2014) dan Senin (31/3/2014) dengan jam operasional yang terbatas.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Mar 2014, 11:38 WIB
Wajib pajak masih belum memanfaatkan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara elektronik atau e-Filling dengan maksimal.

Liputan6.com, Jakarta Empat hari jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mulai diserbu masyarakat.

Pantauan Liputan6.com, di KPP Menteng Dua, Jakarta, Jumat (28/3/2014) mendapati kepadatan para pelapor pajak jelang akhir pekan ini cukup tinggi. KPP Menteng Dua bahkan harus membuka pelayanan di sebuah aula untuk menampung ratusan WP secara bergiliran.

Puluhan petugas dan pemeriksa pajak dikerahkan KPP Pajak untuk melayani wajib pajak. Setiap WP mengantre berbekal nomor layanan, dan akan dipanggil satu per satu oleh petugas. Setelah melaporkan, WP akan memperoleh bukti penyerahan SPT Tahun 2013.

Salah seorang karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Ramdan Hermansyah, mengaku sudah tiga kali bolak balik KPP Menteng Dua untuk menyampaikan SPT PPh 2013 para karyawan BUMN perbankan cabang Sunter ini.

"Saya sudah tiga kali melaporkan SPT karyawan BRI Cabang Sunter dan ini yang terakhir termasuk punya saya sendiri. Jadi total sudah 35 SPT yang saya laporkan," ungkap dia saat berbincang dengan Liputan6.com di KPP Menteng Dua, Jakarta, Jumat (28/3/2014).

Meski petugas pajak sudah banyak, kata Ramdan pelayanan penyampaian SPT dirasakan masih sangat kurang. Bersama wajib pajak lainnya, Ramdan bahkan harus rela mengantre berjam-jam.

"Lama banget, saya sampai nunggu 4 jam. Ngasihnya mah cuma sebentar, tapi nunggunya yang lama," keluh dia.

Dari informasi KPP Menteng Dua, jam pelayanan penyerahan SPT PPh Orang Pribadi secara manual akan ditambah pada Sabtu (29/3) dari pukul 10.00-15.00 WIB dan hari Senin (31/3) dari pukul 09.00-12.00 WIB,

"Sedangkan penyampaian SPT lewat e-filling diperpanjang sampai 30 April 2013. Tidak dikenakan sanksi," pungkas Petugas Pajak KPP Menteng Dua.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya