Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) telah mengajukan judicial review undang-undang (UU) 20/1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan UU 36/1999 tentang telekomunikasi.
Organisasi penyelenggara layanan internet tersebut mengaku keberatan dengan ketidakjelasan pungutan memaksa yang ada di industri telekomunikasi Indonesia. Menurut Sapto Anggoro, Sekretaris Jenderal APJII, PNBP Telekomunikasi yang diambil dari 1,75% pendapatan dianggap lebih memberatkan daripada pajak.
"PNBP itu dipungut dari pendapatan kotor perusahaan, ini lebih tentu lebih kejam daripada pajak wajib yang hitungannya diambil dari pendapatan bersih perusahaan," papar Sapto yang ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.
Aturan pengaturan pajak dan pungutan lain termasuk PNBP diatur dalam UUD 1945 pasal 23A yang menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23A tersebut dijadikan landasan utama atas gugatan judicial review UU 20/1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan UU 36/1999 tentang telekomunikasi. Gugatan dari APJII itu disebutkan memiliki peluang untuk menghapuskan PNBP Telekomunikasi yang dinilai melanggar UUD 1945.
"Gugatan paling ekstrim yang mungkin diminta dari hasil pengujian UU itu adalah penghapusan PNBP Telekomunikasi karena dasarnya tidak sesuai dengan UUD 1945," papar Prof. Dr. Haula Rosdiana, Akademisi dari Universitas Indonesia.
Meski begitu, Haula mengungkapkan bahwa yang lebih penting dari gugatan itu bukanlah soal penghapusan PNBP di industri telekomunikasi melainkan pengaturannya yang seharusnya akan menjadi lebih baik.
"Yang paling penting kan landasannya seharusnya bisa jadi lebih jelas bukan masalah penghapusannya. Harapannya hanya pengaturan dan pengelolaan dana yang dihimpun dari PNBP bisa lebih baik di masa depan," tandas Haula.
Digugat APJII, PNBP Telekomunikasi Akan Dihapus?
Penerapan PNBP Telekomunikasi dianggap inkonstitusional, APJII melayangkan gugatan yang berpeluang menghapus pungutan itu.
diperbarui 28 Mar 2014, 13:19 WIBPenerapan PNBP Telekomunikasi dianggap inkonstitusional, APJII melayangkan gugatan yang berpeluang menghapus pungutan itu.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Persimpangan Jalan PPN 12%: dari Frugal Living hingga Ekonomi Tersendat
Ada Festival Diskon Pilkada di Mal, Buruan Serbu
Tips agar Bibir Tidak Hitam: Panduan Lengkap Merawat Bibir
Quick Count Pilgub Jakarta Charta Politika 97.50%: RIDO 39.35%, Dharma-Kun 10.60%, Pramono-Rano 50.05%
Cek Fakta: Hoaks Infografis Hasil Exit Poll Pilkada Jakarta 2024
PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Frugal Living Jadi Solusi?
Nasib Tragis Ular Piton Dibakar Hidup-Hidup saat Tersangkut di Mesin, Picu Kemarahan
3 Calon Tampak Bersaing Ketat dalam Hitung Cepat Pilgub Sulut 2024
Dwi Andhika Sebut Kedekatan Chika Jessica dengan Istilah HTS: Hubungan Tanpa Stres
Langkah Nyata Upaya Mencetak Generasi Masa Depan Cerdas Indonesia
Hasil Quick Count Indikator Pilkada Jabar 92%: Acep-Gitalis 10%, Jeje-Ronal 9,22%, Syaikhu-Ilham 20,20%, Dedi-Erwan 60,58%
Alasan G-Dragon Populer dari Generasi ke Generasi, Bukan Cuma soal K-Pop!