Liputan6.com, Jakarta Usulan penggunaan dual fuel yakni bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG) pada mobil baru di tahun depan mesti dibarengi dengan ketersediaan suplai gas yang memadai. Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengusulkan agar harga jual BBG naik.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, akses memperoleh BBG harus menjadi prioritas utama dalam penetapan kebijakan dual fuel tersebut.
Dia menyarankan supaya pemerintah menggalakkan konsumsi BBG di dalam negeri, sehingga produsen tak melulu memilih ekspor gas ke luar negeri ketimbang memasarkan di Indonesia.
"Nanti kalau sudah jelas ada permintaan, bisa diarahkan supaya (gas) stay di dalam negeri. Lagipula ekspor gas ke depan kurang prospektif karena makin banyak suplai gas dari berbagai negara, jadi kita lebih baik fokus ke dalam negeri untuk transportasi," jelas Bambang di kantornya, Jumat (28/3/2014).
Bambang juga menilai harga jual BBG di Indonesia saat ini masih terlampau rendah bagi para produsen. Sehingga dia mengimbau agar kementerian terkait untuk mempertimbangkan harga jual gas.
"Kalau harganya Rp 3.100 kelihatannya masih murah sehingga produsen jadi tidak menarik karena kerendahan. Harga ini bagus buat konsumen tapi buat produsen jadi minta subsidi," keluhnya.
Dia mendesak agar harga jual BBG naik, namun masih kompetitif atau lebih rendah dibandingkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 6.500 per liter. Sayang, Bambang enggan memberikan perkiraan harga jual gas yang ideal bagi para produsen dan konsumen.
"Naikkan saja harga gas supaya produsen merasa marjinnya cukup. Cari rasionya terhadap BBM bersubsidi saja yang tidak memberatkan konsumen tapi menguntungkan bagi produsen. Tapi harus lebih rendah dari harga BBM subsidi," terangnya.
Pasokan gas dan harga kompetitif, menurutnya, bukan saja dapat dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), tapi juga produsen lain yang tertarik berbisnis gas di Tanah Air.
Harga Gas Rp 3.100, Bagus Buat Konsumen tapi Bukan Produsen
Akses memperoleh BBG harus menjadi prioritas utama dalam penetapan kebijakan dual fuel.
diperbarui 28 Mar 2014, 16:42 WIBHal ini diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 Pasal 20 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ziarah di Makam Imam Al Bukhari, Megawati Berdoa dan Menangis
Nagita Slavina Tampilkan Rangkaian Produk Slavina di The Girl Market Bandung
Hasil China Open 2024: Kalah Dramatis dari Jagoan Thailand, Anthony Ginting Kandas di 8 Besar
Diganjar Tiket Pesawat Terbang Gratis, Atlet Paralimpiade Karisma Evi Tiarani Berencana Liburan ke Thailand
VIDEO: Warga Berniat Hadiri MTQ Alami Kecelakaan di Jalan Pantura Indramayu
PAMA Kembali Salurkan Beasiswa GOTA Kepada Siswa di Balikpapan
Top 3 Berita Hari Ini: Pemenang MasterChef Indonesia Dirujak Warganet Gara-Gara Sebut Nasi Kandar Malaysia Kurang Berbumbu
Hasil China Open 2024, Jumat 20 September: Siapa Lolos ke Semifinal?
Mitra Berdaya Optima Dapatkan 2 Sertifikasi Bergengsi: ISO 9001 dan ISO 27001, Apa Itu?
OPPO Run 2024 Bersama BRImo Buka Early Bird, Dapatkan Special Package Diskon hingga 50%
Jelang Pilkada, Anggota Polri Pemegang Senpi Dinas Ikuti Tes Psikologi di Pemalang
Jelang Kampanye Pilkada Pemalang, Parpol dan Komunitas Otomotif Deklarasi Zero Knalpot Brong