Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memberikan sanksi bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kampanye rapat umum terbuka yang digelar di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, pada 16 Maret lalu.
Kampanye akbar itu menjadi sorotan banyak pihak dan berbuntut pelanggaran karena menyertakan anak-anak di bawah umur serta mereka yang belum mendapatkan hak pilih.
"Kami sudah terima kemarin sore (surat rekomendasi Bawaslu), dan sudah dibahas kemarin malam," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Husni berujar, PKS terbukti melakukan pelanggaran dengan melibatkan anak-anak di bawah umur saat berkampanye.
"Sanksi administrasinya, KPU ambil putusan yaitu peringatan terhadap PKS," tandas Husni.
Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU bahwa yang dilakukan PKS telah melanggar aturan pemilu, khususnya yang berkaitan dengan kampanye.
"Kita sudah rekomendasi ke KPU, pelanggarannya meliputi pelanggaran administrasi," kata Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak pada Rabu 26 Maret.
Menurutnya, untuk menindaklanjuti pengaduan Bawaslu, KPU diharapkan dapat memberikan tindakan tegas kepada PKS. Ini dianggap penting agar menjadi contoh bagi parpol lain agar tak melanggar aturan pemilu.
"Sekarang tinggal teman-teman KPU. PKS itu diduga kuat melakukan pelanggaran. Rekomendasi supaya ditindak. KPU punya cara beri sanksi administrasi. Apakah menghentikan kampanye, menegur atau apa," pungkasnya. (Yus Ariyanto)
Advertisement
Baca juga:
Bawaslu: Bukan Jurkam Tapi Orasi, Istri Muhaimin Langgar Aturan
Anak-anak Ikut Kampanye, Marwan PKB: Mau Lihat Dangdutan Kali
Tak Dapat Cuti, Muhaimin Absen Kampanye PKB bersama Rhoma Irama